SALURANSATU.COM, Aceh — Wali Nanggroe Aceh di bentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur oleh qanun.
Walinanggroe mempunyai peran besar bagi sistem kemasyarakatan di aceh, namun tidak efektif.
“Sangat disayangkan lembaga besar dan berpengaruh namun kurah efektif dalam pelindungan, pengayoman, memberikan saran dan masukan kepada pemerintah aceh itu sendiri,” kata Drs. Erman Anom, MM, Ph.D selaku Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul, Sabtu (25/06/2022).
“Penggunaan anggaran yang hampir 100 Milliar an tidak berdampak apa-apa kepada masyarakat aceh,” tambahnya.
Erman menjelaskan, lembaga Wali Nanggroe pada Pasal 29 UU Pemerintahan Aceh mempunyai tugas penting seperti pada point g : Mengurus dan melindungi khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh dan Point i : Mengarahkan pengembangan sumber daya manusia Aceh yang berkwalitas dengan tetap melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat Aceh.
“Walinanggroe jangan terlalu bersifat dan bersikap politis, karna sejatinya walinanggroe kan adalah lembaga adat yang independen,” jelasnya.
Erman menilai pemilihan walinanggroe haruslah yang dapat bertanggung jawab terhadap tupoksinya.
“Berkomunikasi yang cakap baik kepada masyarakat maupun pemerintah aceh, serta menjalankan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW apalagikan aceh bersyariatkan islam,” tutupnya. (Wan)