SALURANSATU.COM – Komisi Perlindundungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja yang berlangsung di Patung Kuda Jakarta (20/10/2020). KPAI menurunkan 2 orang staf dan 1 orang Komisioner ke lapangan untuk melakukan pengawasan memastikan anak-anak yang terlibat aksi terlindungi hak-haknya.
Pengawasan lapangan dilakukan pada pukul 13:30 sampai pukul 17:30 sore dengan melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Mabes Polri dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
1. Pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan Undang-undang ciptakerja masih banyak anak-anak terlibat dari berbagai daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi.Ratusan keterlibatan anak ini diperkirakan berbagai macam tingkatan satuan pendidikan mulai dari usia SMP, SMU dan SMK dan masih ada mengaku sudah tidak sekolah lagi.
Adapun latar belakang ikut aksi mulai dari ajakan teman lewat media sosial, sekadar ingin tahu saja terkait kegiatan demo, dan datang karena keinginan sendiri.
Kita sangat menyayangkan masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut, kendatipun sudah ada upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan, orang tua, guru dan masyarakat;
2. Dalam pantauan KPAI masih banyak anak-anak tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, menjaga jarak serta merokok.Kondisini ini menjadi kekhawatiran terkait keterpaparan anak oleh virus covid19 dan berpotensi menularkan kepada keluarga rentan di rumah lainnya. Apalagi Jakarta masih dalam status zona merah Covid19.
3. Hasil koordinasi dengan Kompol Ema Rahmawati Kanit PPA Mabes Polri menyampaikan via WhatsApp sebanyak 171 pelajar diamankan oleh Polda Metro Jaya dan anak-anak sedang menjalani proses pendataan yang akan di-up date hasilnya nanti. Pantauan KPAI sampai sore pukul 17:30 situasi lapangan masih kondusif, sebagian peserta aksi anak-anak dan orang dewasa sudah menuju pulang.
Terkait aksi tersebut KPAI mengapresiasi pihak Polri-TNI, dan keamanan lainnya, serta masa mahasiswa, buruh yang bisa menjaga aksi berjalan secara damai, sehingga masa anak yang hadir setidaknya dapat terlindungi dari situasi yang tidak kita inginkan;
4. Terkait anak-anak yang sedang diamankan oleh Polda Metro Jaya KPAI meminta agar dalam proses identifikasi atau dilanjutkan secara hukum, harus memenuhi perlindungan khusus anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
kemudian dalam proses penanganan diupayakan penahanan anak adalah upaya terakhir, pemulangan kepada orang tua adalah upaya yang prioritas.
Oleh sebab itu harus ada pemberitahuan kepada orangtua jika anak-anak ada yang diamankan atau orang tua yang merasa kehilangan anaknya dan belum pulang ke rumah, diduga mengikuti aksi demonstrasi hari ini diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi kemungkinan anak diamankan saat aksi di Jakarta.
Jasra Putra (Komisioner KPAI Divisi Wasmonev)