Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

KPAI: Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan dari Penyalahgunaan Politik

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Maraknya demonstrasi yang melibatkan anak menjadi perhatian KPAI pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pantauan KPAI seperti wilayah Jakarta, Bogor, Karawang, Medan anak-anak langsung diamankan kepolisian. Tentu aparat menjadi garda terdepan mengambil anak anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa. Sebagaimana catatan KPAI sudah 4 anak yang meninggal dalam demo seperti ini tahun lalu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau orangtua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa. Kemudian memastikan anak-anak tetap berada di rumah dalam pengawasan orang tua.
Oleh karena itu di tengah gelombang demonstrasi KPAI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif, seperti yang terjadi hari ini.
Karena bagaimanapun tempat anak anak bukan di jalan, berhari-hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan.
Kita juga diingatkan situasi penularan Covid19 di Jakarta dan kota kota besar lainnya yang menjadi zona merah penularan. Tentu sesuatu yang harusnya tidak bisa di tawar menawar harus dicegah. Kemudian melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak.
Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak.
Namun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik. Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan, Kedua, harus diberi kapasitas dan pemahaman secara baik kepada anak, Ketiga, ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak. Selanjutnya memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak.
Jasra Putra
Kadivwasmonev KPAI
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *