Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

"Sekda Kota Bekasi Lakukan Upaya Pembodohan Politik terhadap ASN"

SALURANSATU.COM – Ketua komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro menyatakan ada upaya pembodohan politik yang dilakukan oleh eselon tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas ASN dalam momentum Pilkada serentak 2018.
“Ada upaya pembodohan politik, justru dilakukan oleh eselon tertinggi ASN kota Bekasi akibat tidak paham aturan hukum yang mengatur netralitas ASN, dan ini sudah menjadi ranah pengawasan penyelenggara Pemilu, yaitu Panwaslu dan KPUD, serta DPRD, dalam hal ini komisi 1 yang mengawasi kerja Panwas serta mitra kerja eksekutif (pj walikota) dalam bidang pemerintahan dan sosial politik,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PKS ini juga mencermati persoalan substansial ASN dalam 3 hal antara lain:
1. ASN tidak memiliki pemahaman tentang Netralitas ASN yang benar, sehingga sulit membedakan antara pilihan hak politik individu dalam memilih yang dijamin Undang-undang dengan kode etik ASN dan larangan publikasi pilihan politik yang memperlihatkan atau mempertontonkan pilihan politik tersebut di ranah publik, bahkan dengan sengaja mempengaruhi pilihan orang lain, sehingga dengan sengaja melanggar peraturan netralitas ASN.
2. ASN tidak dapat membedakan antara loyalitas kepada Walikota sebagai Kepala Daerah (atasan), dengan Ex. Walikota sebagai figur politik yang maju dalam Pilkada dan tidak terkait sama sekali dengan Tupoksi ASN.
3. Politik balas jasa di internal ASN (birokrasi), merupakan budaya yang tidak produktif, yang membangun budaya Asal Bapak Senang (ABS), mengabaikan basis kinerja, kompetensi, dan profesionalisme ASN. Budaya politik balas budi bersifat transaksional, berbasis keuntungn personal.
“Untuk itu kembalikan pada pilihan masyarakat, dan ini bukan ranah ASN. ASN wajib netral,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji sempat melayangkan statemen menyangkut keharusan ASN Pemkot Bekasi memilih paslon nomor urut 1 (Petahana) karena banyak hal yang sudah dilakukan pimpinan sebelumnya untuk kesejahteraan para ASN. Hal itu ia sampaikan saat sambutan di acara Pelantikan Plh Wali Kota Bekasi, Senin (12/3/2018) di Aula Nonon Sontani, kawasan kantor Pemkot Bekasi.
Ia bahkan menyampaikan kepada para ASN agar tidak takut akan laporan dugaan tidak netral, karena hak pilih ada pada diri ASN sendiri dan jika dilaporkan ia siap bertanggung jawab. Sayangnya, pernyataan ini akhirnya menuai kontroversi lantaran Sekda sebagai pejabat eselon tertinggi ASN Pemkot Bekasi diduga sudah melanggar kode etik terkait dengan netralitas dalam Pilkada.
Tim Advokasi (Pemenangan) Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 akhirnya melaporkan hal tersebut ke Panwaslu selang sehari setelah rekaman pernyataan Sekda beredar. Saksi dan bukti telah diserahkan dan diterima Panwaslu Kota Bekasi pada Rabu (14/3/2018). (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *