Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Israel Legalkan Hukuman Mati Tahanan Palestina, MUI: Ini Brutal!

Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri
mega career expo

SALURANSATU.COM – JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kejahatan negara yang melukai rasa keadilan dan mengguncang nurani kemanusiaan global.

“Ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, tetapi persoalan kemanusiaan universal. Ketika anak-anak dijatuhi hukuman mati, yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” tegasnya dalam keterangannya Sabtu (4/4/2026).

Menurut MUI, kebijakan tersebut mencerminkan semakin brutalnya pendekatan represif terhadap rakyat sipil Palestina, sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen terhadap solusi damai.

Dari sisi hukum internasional, langkah tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik.

MUI memperingatkan, pemberlakuan undang-undang ini berpotensi memperburuk eskalasi konflik, merusak kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta memperdalam krisis kemanusiaan di Palestina.

Karena itu, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme hukum internasional. Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga diminta mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam.

MUI turut menyerukan kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global serta menghentikan impunitas terhadap pelanggaran berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *