SALURANSATU.COM – Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengusulkan penambahan signifikan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta menjadi sekitar 330 kursi. Usulan ini disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, (28/4/2026).
Abdul Aziz menilai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta saat ini, yakni 106 kursi, belum mencerminkan prinsip keadilan dalam representasi masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
“Kalau kita merujuk pada DKI dengan jumlah penduduk, kita bulatkan 11 juta, anggota dewan 106, maka angkanya 1 banding 100 ribu,” ujar Aziz.
Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan, berdasarkan kajian sederhana yang dilakukannya dengan membandingkan total anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di daerah lain terhadap jumlah penduduk, DKI Jakarta memiliki beban representasi hingga tiga kali lebih besar.

Selain aspek keterwakilan, Aziz juga menyoroti tingginya beban kerja legislasi di DKI Jakarta. Saat ini, terdapat sekitar 98 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih antre untuk dibahas.
“Kalau dalam satu tahun hanya bisa menyelesaikan lima perda, maka dibutuhkan hampir 20 tahun untuk menuntaskan seluruh antrean. Ini menunjukkan beban kerja yang sangat berat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena DKI Jakarta tidak memiliki struktur pemerintahan daerah tingkat dua (kabupaten/kota) seperti provinsi lain. Akibatnya, seluruh proses legislasi terpusat di tingkat provinsi.
“Jadi perda-perda yang harusnya dibahas di daerah tingkat 2, semuanya masuk ke tingkat 1. Itulah yang dialami oleh DKI yang tidak dialami oleh daerah lain. Jadi kalau dari sisi perda beban kerjanya 10 kali lipat,” jelasnya
Berdasarkan dua faktor utama tersebut—beban kerja dan rasio keterwakilan—Aziz menilai idealnya jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berada di kisaran lebih dari 300 orang. Ia bahkan menyebut angka 350 kursi sebagai angka realistis untuk mencapai keseimbangan dan menerapkan asas keadilan.
“DKI Jakarta dengan undang-undang itu. Jadi kalau kita ingin berkeadilan, seharusnya DKI punya perbandingan yang sama, 1 banding 30 dengan 11 juta penduduk, 1 banding 30 seharusnya di DKI ada minimal 350 kursi DPRD. Itu baru sama dengan daerah lain,” tegasnya
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian para pemangku kebijakan di tingkat pusat, termasuk DPR RI dan KPU RI, untuk mempertimbangkan revisi kebijakan terkait alokasi kursi DPRD DKI Jakarta. (mj)









