Oleh: Desi Ummu Idris
Aktivis Muslimah
Bayangkan sebuah negeri yang hutannya terbakar setiap tahun, langitnya berubah kelabu, anak-anaknya sesak napas, dan kampung-kampungnya hanyut diterjang banjir. Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut keadilan, yang mereka hadapi justru barikade aparat. Sementara itu, para pemegang konsesi yang lahannya terbakar seolah tetap tenang di balik meja kekuasaan.
Pertanyaannya, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi negara: rakyat atau para perusak hutan?
Pertanyaan itu mengemuka di depan Gedung UOB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Di lokasi tersebut, sebuah spanduk raksasa dibentangkan tepat di hadapan barikade aparat. Spanduk yang dibuat dari baliho bekas dan ditulis menggunakan cat semprot itu memuat pesan tegas: “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” (IDN Times, 28/10/2026).
Massa dari BEM Universitas Indonesia dan Komite Selamatkan Daulat Rakyat bersama sejumlah elemen masyarakat sipil semula hendak bergerak menuju Bundaran Hotel Indonesia. Namun, langkah mereka terhenti oleh blokade gabungan TNI-Polri di depan Plaza UOB hingga terjadi aksi saling dorong. Ironisnya, blokade tersebut justru membuat pesan dalam spanduk semakin mencolok dan menarik perhatian publik (Kompas, 28/10/2026).
Lima Perintah Rakyat
Sebagaimana diberitakan AFU.ID (28/10/2026), aksi bertajuk #IndonesiaSadar tersebut membawa Lima Perintah Rakyat.
Pertama, menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan persoalan tata kelola lahan.
Kedua, mewujudkan APBN yang berpihak kepada rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Ketiga, menurunkan biaya pendidikan, memeratakan layanan dasar, dan menyediakan pekerjaan yang layak.
Keempat, menghentikan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, mengembalikan kebebasan berpendapat, mengadili pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan menghentikan militerisasi di ruang sipil.
Tulisan ini secara khusus menyoroti tuntutan pertama. Sebab, persoalan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut keselamatan, keadilan, dan hak hidup masyarakat.
Hutan Kita, Kekayaan yang Tak Ternilai
Indonesia dianugerahi kekayaan hutan hujan tropis yang sangat besar. Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan penyangga kehidupan. Hutan berfungsi menyaring udara, menyimpan cadangan air, menjaga aliran sungai, menahan banjir dan longsor, serta menjadi habitat bagi ribuan spesies flora dan fauna.
Bagi masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, hutan merupakan sumber penghidupan. Di dalamnya terdapat kayu, rotan, madu, tanaman obat, ikan, dan sumber air bersih. Bagi bangsa ini, hutan juga berperan sebagai penyeimbang iklim, penyerap karbon, dan penjaga kesuburan tanah.
Sayangnya, kekayaan yang semestinya dijaga sebagai amanah untuk seluruh rakyat justru menjadi rebutan. Hutan perlahan berubah menjadi kawasan konsesi yang dikuasai segelintir korporasi. Kawasan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan malah berubah menjadi sumber asap, kerusakan ekologis, dan bencana.
Rakyat Menanggung Akibat, Korporasi Menikmati Keuntungan
Dampak pertama adalah krisis kesehatan.
Pantauan Nusantara Atlas hingga 20 Oktober 2026 mencatat 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare area terbakar. Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa masyarakat terdampak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat-obatan, tabung oksigen, hingga membayar perawatan rumah sakit akibat gangguan pernapasan.
Balita, lansia, dan penderita asma menjadi kelompok paling rentan. Ketika masyarakat harus berjuang mendapatkan udara bersih dan mengeluarkan biaya pengobatan, keuntungan ekonomi dari pengelolaan lahan justru tetap dinikmati para pemegang konsesi.
Dampak kedua adalah kerusakan ekologis.
Pantau Gambut mencatat 263.558 hektare kawasan dengan fungsi lindung ekosistem gambut terbakar sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 39.055 hektare di antaranya berada di area Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan 20.248 hektare lainnya berada dalam konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Kebakaran gambut melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, mengeringkan lahan di sekitarnya, dan membuat kawasan tersebut semakin rentan terbakar kembali. Ketika hutan alam dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI), daya dukung ekologisnya ikut menurun. Daya serap air terganggu, keanekaragaman hayati terancam, dan tanah semakin rentan mengalami kerusakan.
Dampak ketiga adalah ketidakadilan ekonomi.
Polri mencatat 100 laporan polisi terkait korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki total konsesi seluas 209.933 hektare. Sementara itu, data TuK Indonesia menyebutkan bahwa 14 grup korporasi sawit serta pulp dan kertas yang terkait dengan kebakaran tahun ini menguasai sekitar 7,6 juta hektare lahan, hampir setara dengan luas wilayah Republik Ceko.
Gambaran ini memperlihatkan ketimpangan yang serius. Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pemegang konsesi, sedangkan kerugian ditanggung masyarakat luas.
Petani kehilangan hasil panen, nelayan kehilangan sumber tangkapan, dan warga kehilangan rumah akibat banjir bandang. Negara pun harus mengalokasikan anggaran penanganan bencana yang bersumber dari pajak rakyat.
Dengan demikian, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Ada persoalan tata kelola, tanggung jawab korporasi, dan kebijakan negara yang harus diusut. Bencana alam tidak mengenal pemegang izin, tetapi kerusakan akibat aktivitas manusia menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Persoalan utamanya adalah akar masalah yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
Dalam perspektif penulis, sistem ekonomi kapitalisme sekuler telah menjadikan hutan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan dieksploitasi melalui mekanisme perizinan. Orientasi keuntungan sering kali lebih dominan dibandingkan kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat.
Pembukaan lahan dengan cara membakar juga kerap dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode mekanis. Praktik ini memperlihatkan bagaimana efisiensi biaya dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan dan keselamatan manusia.
Di sisi lain, sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan menjadikan pertimbangan moral dan tanggung jawab spiritual tidak ditempatkan sebagai landasan utama kebijakan. Akibatnya, penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih banyak ditentukan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Penegakan hukum pun perlu dikritisi apabila hanya berhenti pada sanksi administratif, sementara kerusakan lingkungan terus berulang. Tanpa penindakan tegas, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan, praktik serupa berpotensi terus terjadi.
Solusi Islam: Kembalikan Hutan sebagai Milik Umum
Islam menawarkan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar keuntungan segelintir pihak.
Pertama, mengadili dan mencabut izin pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil dan tegas. Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus diproses secara pidana, dikenai sanksi yang memberikan efek jera, dan diwajibkan memulihkan lahan yang rusak.
Pencabutan izin secara permanen perlu dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan hukum. Biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada APBN, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerusakan.
Kedua, menghentikan penguasaan sumber daya alam yang menjadi milik umum oleh segelintir pihak.
Rasulullah saw. bersabda:
La dharara wa la dhirara, yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Pembakaran hutan yang mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.
Kepemilikan umum merupakan harta yang menjadi hak masyarakat luas sehingga tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu. Hutan, dalam perspektif ini, termasuk sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis tentang Abyadh bin Hammal. Rasulullah saw. pernah memberikan tambang garam kepadanya, tetapi kemudian menarik kembali pemberian tersebut setelah mengetahui bahwa tambang itu merupakan sumber daya yang melimpah seperti air yang mengalir.
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai sumber daya alam yang melimpah dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, mengelola hutan berdasarkan prinsip kemaslahatan dan larangan berbuat kerusakan.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77).
Dalam ayat lainnya, Allah Swt. berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41).
Kedua ayat tersebut menegaskan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Karena itu, pemanfaatan hutan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlangsungan ekosistem, dan kepentingan generasi mendatang. Setiap aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan harus dihentikan dan dipertanggungjawabkan.
Keempat, menempatkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi rakyat.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil. Negara wajib menjamin hak masyarakat atas udara bersih, air bersih, dan lingkungan yang sehat.
Negara juga harus berdiri di pihak rakyat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi yang merusak lingkungan. Jangan sampai aparat dan instrumen kekuasaan justru lebih sigap menghadapi masyarakat yang menyampaikan kritik daripada menindak pihak-pihak yang terbukti merusak hutan.
Jangan Biarkan Hutan Menjadi Korban Kekuasaan
Spanduk mahasiswa di depan Gedung UOB telah menyampaikan pesan yang tidak boleh diabaikan: hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, dan perusak harus diadili.
Dampaknya sudah nyata. Rakyat sesak akibat asap, ekosistem gambut terbakar, kampung-kampung terancam banjir, sementara penguasaan sumber daya alam tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman api dan penyaluran bantuan kepada korban. Negara harus berani membongkar akar persoalan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta mengevaluasi sistem pengelolaan sumber daya alam yang membuka ruang eksploitasi.
Dalam perspektif Islam, hutan merupakan bagian dari kekayaan yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama. Pengelolaannya harus didasarkan pada amanah, keadilan, dan larangan berbuat kerusakan.
Jika hutan kembali dijaga, rakyat tidak seharusnya terus-menerus menjadi korban kebakaran akibat kelalaian atau keserakahan manusia. Tidak boleh ada lagi balita yang sesak napas akibat asap, kampung yang hanyut karena rusaknya kawasan hulu, atau mahasiswa yang harus membentangkan spanduk di hadapan barikade hanya untuk menuntut keadilan.
Hutan adalah sumber kehidupan, bukan ladang eksploitasi. Negara harus melindungi rakyat, bukan menjadi tameng bagi perusak lingkungan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: IDN Times, Kompas, AFU.ID (28/10/2026); RMOL; iNews; Tribun Kaltim; video liputan aksi 28 Oktober 2026.









