SALURANSATU.COM – Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut membahas materi Ranperda secara pasal demi pasal dari total sekitar 130 pasal. Hingga rapat berlangsung, pembahasan telah memasuki Pasal 40.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan proses panjang. Terlebih, pembahasan sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati persoalan rumah susun.
“Sekarang sudah masuk ke pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat di jeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” kata Aziz.
Menurut Aziz, hasil audiensi dengan berbagai pihak menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan rumah susun yang belum terselesaikan. Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Bapemperda dalam membahas substansi Ranperda.
“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut terungkap dari banyaknya perwakilan penghuni rumah susun dan pemerhati yang menyampaikan aspirasi secara langsung dalam audiensi bersama anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Bapemperda juga menerima berbagai masukan secara tertulis yang berkaitan dengan persoalan rumah susun.
“Dan kemudian yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati ranperda ini,” ujarnya.
Perlindungan Hak Pembeli Rusun
Aziz menegaskan, pembahasan setiap pasal dalam Ranperda Rumah Susun harus memperhatikan hak warga, khususnya masyarakat yang telah membeli maupun menghuni rumah susun.
“satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Aziz, adalah belum adanya mekanisme jaminan yang memadai bagi masyarakat yang telah membayar rumah susun, tetapi unit yang dibeli belum terealisasi.
“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota ranperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran. Apabila unit yang dijanjikan tidak dapat diberikan, uang pembeli harus memiliki mekanisme pengembalian yang jelas.
“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37 tadi,” lanjutnya.
Politiis PKS itu menegaskan, gagasan tersebut diarahkan untuk menghadirkan lembaga penjamin yang memberikan perlindungan kepada pembeli apabila unit rumah susun yang telah dibayarkan tidak dapat diperoleh.
“Jadi nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan,” pungkasnya.
Pembahasan Ranperda Rumah Susun selanjutnya masih akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh pasal selesai dibahas. Masukan dari penghuni rumah susun dan berbagai pihak terkait menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Sebagai konteks, Pemprov DKI sebelumnya menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.









