SALURANSATU.COM – JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) Versi 3.0 sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
SIMEP PA V.3.0 dirancang untuk menghasilkan data dan informasi yang lebih tepat, valid, serta dapat menjadi dasar bagi KPAI dalam melakukan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan hasil pengawasan, hingga pemberian rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 2 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KPAI, PUSKAPA Universitas Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pengembangan SIMEP PA merupakan bagian dari pelaksanaan mandat KPAI dalam mengawasi efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
“Sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas dan fungsi pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Aris.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi sekaligus mendorong pemerintah daerah menjalankan perannya secara optimal.
Aris menjelaskan, kompleksitas persoalan perlindungan anak membutuhkan instrumen pengawasan yang mampu memberikan gambaran secara lebih komprehensif mengenai kondisi dan kinerja penyelenggaraan perlindungan anak.
“SIMEP-PA versi 3 terus berinovasi agar mampu memotret secara lebih tepat, valid, dan reliable terkait kinerja perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Menteri PPPA: Data Harus Dorong Perubahan Nyata
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi peluncuran SIMEP PA V.3.0. Ia menilai perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah.
Arifah berharap SIMEP PA V.3.0 dapat menjadi instrumen bersama untuk memperkuat monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak secara terintegrasi.
Dengan dukungan data yang kuat, kata dia, kebijakan dan program perlindungan anak diharapkan semakin tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak Indonesia.
“Di era digital saat ini, kebijakan yang presisi membutuhkan fondasi data yang kuat, sahih, dan real-time. Pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah tidak lagi bisa mengandalkan mekanisme manual yang terfragmentasi,” tegas Arifah.
Ia menegaskan, SIMEP PA V.3.0 bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan bagian dari transformasi cara kerja pengawasan perlindungan anak secara nasional.
Menurut Arifah, aplikasi tersebut dirancang lebih terintegrasi, terstruktur, dan mudah digunakan untuk mengelola data serta bukti pendukung secara akuntabel.
“Kita tidak hanya memiliki sebuah sistem untuk mengumpulkan data dan laporan, tetapi juga memiliki instrumen bersama untuk melihat, mengukur, dan memperbaiki penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia,” katanya.
Arifah menekankan, data yang dihimpun melalui SIMEP PA tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Data tersebut harus menjadi dasar pengambilan keputusan dan langkah perbaikan.
“Keberhasilan sistem ini bukan diukur dari seberapa banyak data yang berhasil kita kumpulkan, tetapi dari seberapa jauh data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi setiap anak Indonesia,” ujarnya.
Memotret Tujuh Sistem Perlindungan Anak
SIMEP PA V.3.0 dikembangkan dengan instrumen yang digunakan untuk memotret penyelenggaraan tujuh sistem perlindungan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketujuh sistem tersebut meliputi:
1. Pencatatan sipil;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif;
5. Peradilan pidana;
6. Perlindungan khusus; dan
7. Lintas sektor.
Ketujuh sistem tersebut diukur melalui tiga dimensi, yakni regulasi, kapasitas, dan akuntabilitas. Instrumen SIMEP PA V.3.0 juga mengacu pada klaster dalam Konvensi Hak Anak, antara lain hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, serta sistem perlindungan.
Aris mengatakan, instrumen tersebut digunakan untuk melihat sejauh mana sistem perlindungan anak telah berjalan dan mencapai tujuan yang diharapkan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pada prinsipnya, instrumen ini digunakan untuk memotret sejauh mana sistem perlindungan anak telah berjalan dan mencapai tujuan yang diharapkan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak,” ujarnya.
Data Jadi Dasar Evaluasi Kinerja
Aris menambahkan, keberhasilan SIMEP PA sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam mengisi instrumen dan menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan anak.
Data yang dihimpun selanjutnya dapat memberikan gambaran mengenai kinerja kebijakan dan program, kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta layanan perlindungan anak di daerah.
“Dari sana kita dapat melihat apakah penyelenggaraan perlindungan anak sudah berjalan efektif, aspek mana yang perlu diperkuat, serta bagian mana yang membutuhkan kolaborasi,” kata Aris.
Hasil pengisian SIMEP PA V.3.0 akan menjadi bahan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak kepada Presiden RI serta rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan. Hasil SIMEP PA juga menjadi salah satu acuan dalam pemberian Anugerah KPAI 2026.
Dikembangkan Sejak 2019
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, SIMEP PA mulai diinisiasi pada 2019 dan digunakan sejak 2020 untuk menghimpun data serta informasi mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada tahap awal, SIMEP PA menggunakan dua instrumen. Pengembangannya berlanjut hingga pada 2022 memasuki Versi 2 dengan cakupan instrumen yang meliputi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, sistem peradilan pidana anak, serta instrumen untuk Komisi Perlindungan Anak Daerah.
Memasuki 2026, KPAI bersama PUSKAPA Universitas Indonesia mengembangkan SIMEP PA menjadi Versi 3.0 dengan cakupan instrumen pengawasan yang lebih luas.
“Dengan pengembangan ini, SIMEP-PA versi ketiga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan KPAI,” ujar Jasra.
Peluncuran Jadi Awal Monitoring dan Evaluasi
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 menjadi awal rangkaian monitoring dan evaluasi KPAI pada 2026.
Setelah peluncuran, KPAI akan melakukan sosialisasi kepada Kementerian/Lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tahapan selanjutnya meliputi pengisian instrumen, verifikasi hasil pengisian, verifikasi lapangan, hingga penentuan pemenang SIMEP PA.
KPAI berharap seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan tersebut sehingga terbangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan dan akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi masa depan anak Indonesia.
“Semua ini semata-mata untuk masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Aris.
SIMEP PA merupakan aplikasi yang dikembangkan KPAI sejak 2019 untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Versi 3.0 dikembangkan bersama PUSKAPA Universitas Indonesia untuk memperkuat pengawasan KPAI berbasis data.









