Oleh: KH Bachtiar Nasir
(Pembina AQL Qurban Care)
Dalam percakapan sehari-hari di pasar hewan, istilah “poel” atau bergantinya gigi seri hewan sering kali menjadi penentu utama harga dan kesepakatan. Namun, di balik tradisi pasar tersebut, syariat Islam melalui literatur fiqih yang mendalam telah menetapkan kriteria usia sebagai syarat sah ibadah kurban.
Mengapa usia begitu krusial? Karena kurban adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada Sang Pencipta, sehingga hewan yang dipersembahkan haruslah yang telah mencapai kematangan fisik sempurna, bukan hewan yang masih terlalu dini untuk dipanen.
Berdasarkan tinjauan hukum, kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah aṡ-Ṡāniyyah (hewan yang sudah memasuki usia dewasa). Untuk jenis kambing kacang atau kambing etawa (al-Ma`izz), standar minimalnya adalah telah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sementara untuk sapi atau kerbau, ambang batasnya adalah genap dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
Adapun untuk unta, ia harus sudah sempurna berusia lima tahun. Ketentuan usia ini merujuk pada hadis Nabi yang melarang menyembelih kecuali hewan yang telah musinnah (cukup umur), kecuali jika terjadi kesulitan, maka dibolehkan menyembelih Jaża` (domba usia enam bulan).
Menariknya, kriteria usia ini bersifat dogmatis atau ta’abbudi. Artinya, meskipun ada sapi atau kambing yang terlihat sangat gemuk karena teknik penggemukan modern, ia tetap dianggap belum sah secara syariat jika umurnya belum mencapai batas minimal tersebut. Syariat tidak hanya mementingkan kuantitas daging, tetapi juga kedewasaan hewan sebagai simbol kematangan ibadah sang pekurban. Bagi domba atau biri-biri (aḍ-ḍa’nu), diberikan kelonggaran khusus di mana usia enam bulan atau Jaża`sudah dianggap mencukupi asalkan fisiknya terlihat besar dan kuat.
Dengan memastikan hewan kurban telah “poel” atau mencapai usia yang ditetapkan, kita tidak hanya sekadar mengikuti prosedur teknis, tetapi sedang menjaga keabsahan ritual agar benar-benar bernilai ibadah di sisi Allah (Sumber: Al-Mufaṣṣal fī Ahkām al-Uḍḥiyah, Bab 1: al-Mabḥaṡ aṡ-Ṡāmin).
================
🐄 AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas
Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.
📲 WA: 0857 1873 5254
📸 IG: @aql.qurbancare
🌐 www.qurbancare.org



