SALURANSATU.COM – YOGYAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) resmi menetapkan Jafarudin sebagai Ketua SMSI DIY masa bakti 2026–2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI DIY yang digelar pada 17 Februari 2026 di Warung Inyong, Sleman.
Jafarudin menggantikan Sihono HT yang memimpin periode 2022–2026. Dalam kepengurusan baru, Sihono didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina SMSI DIY. Serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Pataka SMSI DIY secara simbolis dari Sihono kepada Jafarudin.
Dalam sambutannya, Jafarudin menyatakan kesiapannya mengemban amanah organisasi. Ia menegaskan, prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat peran SMSI dalam membangun ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat.
“Program prioritas saya adalah menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yakni mewujudkan industri media siber yang sehat serta masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Jafarudin, yang akrab disapa Fafa.
Penutupan Musprov dirangkai dengan bedah buku karya Fafa berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers. Buku tersebut sebelumnya diluncurkan bertepatan dengan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Dua wartawan senior, Sihono HT dan Hudono—yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY—didapuk sebagai pembedah.
Dalam paparannya, Fafa menjelaskan buku tersebut mengulas problematika pers digital sekaligus menawarkan sejumlah solusi. Ia menilai tantangan pers di era digital semakin kompleks, mulai dari dominasi algoritma platform global, maraknya influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan pada anggaran pemerintah, hingga kebijakan regulatif yang dinilai menyempitkan ruang gerak media profesional.
Ia menyoroti kebijakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dinilai memberatkan media rintisan atau skala UMKM. Padahal, menurutnya, banyak media startup didirikan wartawan profesional, termasuk korban pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pers besar, dan telah berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Model bisnis kami berbasis profit sharing atau equity sharing, bukan sistem gaji konvensional. Ini model modern yang berkembang dalam industri digital. Anggota SMSI DIY mayoritas adalah media startup, namun tetap berkomitmen pada jurnalisme berkualitas, profesional, dan beretika,” ujarnya.
Fafa menegaskan, pers profesional tetap menjadi institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah disrupsi informasi. Ia mengingatkan, jika negara abai, yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan pers, melainkan kualitas demokrasi.
Ia juga menegaskan kritiknya bukan bentuk perlawanan terhadap Dewan Pers, melainkan upaya mengembalikan marwah lembaga tersebut sesuai mandat undang-undang, yakni mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi.
“Solusi yang saya tawarkan adalah agar Dewan Pers memberi mandat kepada organisasi perusahaan pers konstituennya, seperti SMSI, untuk melakukan verifikasi. Dewan Pers cukup mendata, tentu dengan tetap mengacu pada UU Pers,” tegasnya.
Menurut Fafa, judul Ambang Sandyakala Jurnalisme tidak dimaksudkan sebagai pesimisme. Sandyakala dimaknai sebagai fase transisi menuju fajar yang lebih cerah. Ia optimistis, melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, pers Indonesia akan tetap bertahan.
Sementara itu, Sihono menilai buku tersebut lahir dari kegelisahan praktisi media yang merasakan pergeseran kebebasan pers pasca-Reformasi 1998. Menurutnya, pembatasan tidak lagi hadir dalam bentuk larangan terbuka, melainkan melalui mekanisme administratif dan tafsir regulatif yang meluas.
“Verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik,” ujarnya.
Hudono menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai verifikasi yang terlalu menekankan struktur perusahaan dikhawatirkan mengabaikan esensi jurnalisme, sementara fungsi yang diamanatkan dalam UU Pers adalah pendataan.
Ia mengapresiasi terbitnya buku tersebut sebagai bentuk kegelisahan intelektual. Menurutnya, di era Orde Baru, media bergantung pada Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), sementara kini muncul kekhawatiran keberlanjutan media, khususnya skala UMKM, akibat belum mengantongi label verifikasi.
“Jangan sampai mekanisme administratif justru menjadi faktor yang mengancam keberlangsungan media kecil dan daerah,” pungkasnya. (*)









