Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Tatakelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja PHL dan OPD

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bambang Purwanto menilai kasus pekerja harian lepas (PHL) pada dinas lingkungan hidup (DLH) merupakan refleksi dari buruknya tatakelola pemkot Bekasi sebelumnya, dengan meremehkan proses kontrak pekerjaan yang tidak terdokumentasi dan menjadi penghalang di kemudian hari.

“Pertimbangannya adalah PP nomer 35 tahun 2021 dan Perda Kota Bekasi nomer 11 tahun 2024 tentang pengelolaan ketenagakerjaan, harus sesuai ini hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com Selasa, (17/12/2024).

Bambang Purwarnto mengamati bahwa secara keseluruhan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya adalah pekerja harian lepas, namun salah dalam melakukan praktik hubungan kerja.

“Harusnya pemkot Bekasi melakukan hubungan kerja melalui pihak ketiga, sehingga pekerja harian lepas hubungan kerja dengan vendor dan jika terjadi kelainan atau permasalahan maka vendor yang akan menyelesaikannya,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Bambang, jika ada kemunduran maka kemundurannya bukan antara pekerja dengan OPD. “Ini yang mau saya tekankan kepada Pemkot Bekasi untuk melihat kembali semua hubungan kerja di OPD agar tidak terjadi kemunduran seperti yang kemarin terjadi,” imbuhnya.

Kalau sampai saat ini seluruh OPD menerapkan PHL dengan kontrak kerja langsung, mungkin juga mereka tidak mengerti atau ataupun dianggap remeh dan buruk pengelolaannya, sehingga mudah terjadi gangguan.

“Kedepan harus diperkuat. Bagi pemkot Bekasi yang pentingkan pekerjaannya selesai, hubungan kerja juga ada, dituangkan secara tertulis sehingga hak dan kewajiban pemkot Bekasi dengan PHL jelas ada kompensasi, perlindungan jaminan sosial dan sebagainya, dan semuanya dicatatat di Disnaker,” tutupnya. (Denis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *