DPC Hanura Kota Bekasi, Segera Siapkan PAW Linggom
BEKASI – Begitu mengetahui, salah satu kadernya Linggom Lumban Toruan yang juga anggota legislatif yang sejak akhir tahun 2015 lalu, buron karena ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Bekasi, langsung gerak cepat untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW), lantaran saat ini pria yang duduk di Komisi B, DPRD, tengah bermasalah secara hukum.
“Saya sudah mengetahui bahwa kader kami, yang juga anggota Komisi B DPRD atas nama Linggom Lumban Toruan telah ditangkap Kejaksaan Negeri Bekasi hari ini,” tegas Ketua DPC Hanura Kota Bekasi, Syaherallayali, Jumat (26/8).
Dia mengaku, masih menghormati keputusan hukum terkait kasus yang membelit kadernya itu. Pria yang akrab disapa Ral ini mengaku, segera mengambil langkah dengan melakukan PAW terhadap Linggom. Namun sebelum mengambil keputusan itu, kata dia, pihaknya masih menunggu salinan inkrah dari pihak yang berwenang.
“Karena saya belum menerima surat keputusan itu,”tegasnya.
Menurutnya, Linggom sendiri adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan (Dapil) IV, Pondokgede, Jatisampurna, dan Pondokmelati. Apabila terjadi PAW, maka kedudukan Linggom akan digantikan dengan kader yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
“Posisi nomor dua saat Pilkada Legislatif sebelumnya sudah pasti naik menggantikannya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Bekasi berhasil menangkap seorang anggota legislatif DPRD Kota Bekasi, Linggom Lumban Toruan, yang telah menjadi buron sejak 2015, dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubisidi.
Dan Linggom ditangkap jam siang, di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015 dengan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada negara.
Keputusan itu tertuang dalam surat MA Nomor 877K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan Linggom terbukti bersalah menimbun BBM bersubsidi solar pada 2014 untuk kebutuhan alat berat pengolahan sampah DKI di TPST Bantargebang.(RAH)