Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Rakor Masukan Atas Rancangan PP Tentang Konsesi Dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas Bersama Komnas Disabilitas RI

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Jakarta, Peraturan Pemerintah yang belum dibuat, yaitu: ketentuan mengenai besar, jenis, bentuk, dan tata cara konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta. Amanat ini tercantum dalam Pasal 114 dan Pasal 116 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 2016.

Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 114 menjelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 115 memberi mandat Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan pihak swasta memberikan jonsesi untuk penyandang disabilitas. Terkait insentif, Pasal 116 menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Cagar Foundation bersama 17 OPDis-lainnya diundang antara lain sebagai narasumber dan peserta diskusi PPDI, Forkesi , Audisi, NLR Indonesia, POTADS, Yayasan Autisme Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Forum Orang tua Cerebral Palsy, Yayasan Mitra Netra, YPAC, DPP GERKATIN, DPP PERTUNI, HWDI PUSAT, FKPDFI, YSCI (CDLS) Se – Tuli, Yapesdi, Yayasan Griya Bina Karya ABK UMKM. Komisioner KND yang hadir pada kesempatan rakor ini adalah Fatimah Asri Mutmainah, Eka Prastama Widiyanta dan Jonna Aman Damanik.

“Tujuan dari Rakor ini adalah Mendapatkan masukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif dari OPDis, Melakukan koordinasi dan solusi yang konstruktif atas strategis percepatan proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif,” ujar salah seorang narasumber pada (5/6/2024).

Konsesi bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat melalui pengurangan beban pengeluaran dan peningkatan partisipasi kepada perekonomian dan Insentif bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan untuk menyediakan kebijakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *