Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Kuasa Hukum Kingkin Anida: "Ustadzah Korban Hoax, Harus Dilindungi Hukum"

ppdb2025

Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar tentang perkara hukum yang dihadapi oleh Pendakwah Kingkin Anida, Tim Kuasa Hukum Kingkin dari PAHAM menyatakan merasa perlu melakukan penjelasan terkait banyaknya kekeliruan dan kesimpangsiuran terhadap berita tersebut.
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta, sebagai kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida, menyampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:
1. Klien kami Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik (bukan politisi).
2. Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan di antaranya di:
https://news.detik.com/berita/d-5211545/total-8-orang-petinggi-anggota-kami-ditangkap-ini-daftarnya,13/10),
Sehingga berbagai pemberitaan yang beredar bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah anggota KAMI dan/atau petinggi KAMI adalah salah (hoax). Beliau tidak pernah mengenal dan/atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya.
3. Ustadzah Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun Facebook miliknya yang di-posting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoax. Setelah mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan KORBAN HOAX, bukan pelaku penyebar hoax.
4. Fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustadzah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat, karena di tanggal 9-11 Oktober 2020 terdapat fakta:
a. Laporan Polisi tanggal 9 Oktober 2020;
b. Surat perintah penyidikan tanggal 9 Oktober 2020;
c. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2020;
d. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Oktober 2020;
e. Surat perintah penangkapan tanggal 10 Oktober 2020;
f. Surat perintah penahanan tanggal 11 Oktober 2020;
g. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tanggal 11 Oktober 2020.
Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan?Bahkan di-framing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah KORBAN, bukan pelaku.
5. Saat ini Ustadzah Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Kami, Penasehat Hukum Ustadzah Kingkin Anida (PAHAM Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.
6. Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apapun bagi Ustadzah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami mohon doa dan dukungan moril dari bapak ibu sekalian. Semoga Ustadzah Kingkin Anida selalu diberi kesehatan dan kekuatan menjalani ujian ini.
Wassalamu’alaikum wr.wb,
Tertanda,
Tim Hukum Ustadzah Kingkin Anida,
PAHAM Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *