Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Gema Keadilan Dorong Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng

mega career expo

SALURANSATU.COM – JAKARTA (3/11/2026) – Bidang Hukum Gema Keadilan mengapresiasi tindakan cepat Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo.

Juru Bicara Bidang Hukum Gema Keadilan, Syam F. Eluwarin, S.H., M.H., menilai keputusan Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga perwira di bawahnya sudah tepat.

“Surat Telegram ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November adalah bukti Kapolri tidak main-main. Kapolres dicopot jadi Pamen Stamaops, sementara Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA dinonaktifkan dan diperiksa Propam. Kami apresiasi ketegasan itu,” kata Syam.

Meski begitu, Syam menilai evaluasi tidak boleh berhenti di tingkat Polres.

Menurutnya, operasi penggeledahan pukul 03.20 WIB yang menyasar pesantren putri berisi santriwati dan ustazah yang sedang istirahat itu melibatkan personel gabungan Polda Jateng, Polres, hingga Brimob. Karena itu ada tanggung jawab komando di atas Kapolres.

“Jangan hanya Kapolres yang bertanggung jawab. Kapolda Jateng hingga kini belum ada tindakan. Padahal ini soal komando berjenjang dan pengawasan prosedur,” ujar Syam.

Ia menegaskan penggeledahan dini hari di lingkungan santri putri telah menimbulkan trauma dan keresahan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Divisi Humas Polri yang menyebut kasus ini menjadi bahan perbaikan dan evaluasi total.

“Kami mendesak Kapolri melanjutkan evaluasi sampai ke level Polda. Jika ditemukan pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, Kapolda Jateng harus dicopot. Jateng butuh sosok Kapolda yang humanis dan paham sensitivitas dunia pesantren,” pungkasnya.

PERNYATAAN SIKAP – GEMA KEADILAN

Jubir Hukum Gema Keadilan, Syam F. Eluwarin, apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena buntut kasus geledah Ponpes Hamalatul Qur’an.

Melalui ST/2463/XI/KEP./2026 (2 Nov 2026), Kapolres dan 3 perwira (Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit PPA) dinonaktifkan untuk pemeriksaan Propam.

Tapi tugas belum selesai.

Syam menegaskan, penggeledahan jam 03.20 WIB di ponpes putri itu dilakukan tim gabungan Polda Jateng. Tidak mungkin hanya kesalahan Kapolres.

“Kapolda Jateng belum dicopot. Ini tanggung jawab komando. Kami minta Kapolri evaluasi Kapolda Jateng juga. Jika lalai, harus dicopot. Pesantren butuh pendekatan humanis, bukan represif dini hari,” tegas Syam.

Gema Keadilan kawal terus proses Propam Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *