Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Jelang Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

mega career expo

SALURANSATU.COM, Jakarta – Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Pemerintah Pusat berlakukan libur Nasional dan cuti bersama. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Ketetapan libur Nasional terkait Idul Adha 1446 H / 2025 M jatuh pada hari Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama ditetapkan pada hari Senin (9/6/2025).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlakukan kebijakan tidak ada ganjil genap di Jakarta saat tanggal merah 6 dan 9 Juni 2025.

“Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, (2/6/2025) sebagaimana dilansir dari antaranews.com

Peniadaan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Syafrin mengimbau warga Jakarta tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

Reportase : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *