SALURANSATU.COM – Tual – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono resmi meluncurkan modelling Penangkapan…
Nasional
Politisi PKS Mohamad Nuh Siap Buat Kejutan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
SALURANSATU.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi PKS, Mohamad Nuh menyatakan dirinya siap…
Cawalkot Bekasi Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Kisahkan Kepemimpinannya Menjadi Komandan Batalyon Papua
SALURANSATU.COM – Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi menyatakan pemimpin merupakan…
Rektor IBM Bekasi Sarankan Heri Koswara Bangun Koalisi Kuat Partai Pengusung
SALURANSATU.COM – Rektor Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Dr. H. Jaenudin, S.Ag.,M.Pd menyatakan cawalkot Bekasi…
Starlink “Berbahaya” Bagi Indonesia
Oleh : Henry Subiakto, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, dan Wakil Ketua Dewan Pakar Serikat…
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Anis Byarwati Tekankan Pentingnya Menerapkan Nilai-nilai Luhur Berbangsa dan Bernegara
SALURANSATU.COM, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR…
Legislator PKS Desak Bawaslu Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Bansos Di Pemilu 2024
Bawaslu di tahun politik ini, dengan seluruh instrumen yang dimilikinya harus mulai mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak pihak tertentu, karena tujuan bansos itu meningkatkan kesejahteraan rakyat
KNPK Indonesia: Pilih Paslon Presiden 2024-2029 yang Mengusung Pentingnya Pembangunan Keluarga
SALURANSATU.COM – Ketua KNPK Indonesia yang juga guru besar IPB University di Bidang Ketahanan dan…
Wujudkan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banyumas Sabet Penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya 2023
Kabupaten Banyumas Sabet Penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya 2023
Sekjen MUI Sebut Penyimpangan Seksual Haram Hukumnya Dan Pelakunya Harus Dihukum Berat
JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, menyatakan MUI sebagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan telah secara tegas mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender,(LGBT).
Menurutnya, dalam fatwa tersebut ditegaskan pelaku homoseksual adalah perbuatan fahisyah/keji dan haram dilakukan, serta pelakunya harus dikenakan hukuman ta’zir oleh pihak berwenang, untuk efek jera, demi menyelamatkan peradaban bangsa.