Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Bupati Banyumas Tegaskan Permintaan Data Strategis Harus Seizin Bupati, Satgas Parkir Segera Dibentuk

mega career expo

SALURANSATU.COM – Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa setiap permintaan data strategis yang bersifat sensitif harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan langsung dari Bupati. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (17/6/2025), di Ruang Joko Kahiman.

Menurut Bupati Sadewo, banyak permintaan data yang masuk langsung ke kepala desa, camat, atau kepala dinas, bahkan disertai tekanan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat ditoleransi dan perlu penguatan sistem tata kelola informasi.

“Semua permintaan data strategis harus melalui mekanisme resmi dan seizin saya sebagai Bupati,” tegasnya.

Selain membahas tata kelola data, forum juga menyepakati pembentukan Satgas Parkir untuk menangani persoalan parkir liar yang marak terjadi, khususnya di wilayah Purwokerto. Bupati mengungkapkan bahwa masyarakat kerap menyebut Purwokerto sebagai “kota sejuta parkir”, sehingga perlu tindakan konkret.

“Kita akan bentuk Satgas Parkir yang melibatkan Pemda, TNI, Polri, dan Denpom agar masyarakat lebih nyaman,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Premanisme juga menjadi salah satu topik dalam forum. Namun, Bupati Sadewo menilai kondisi di Banyumas masih cukup kondusif, dengan ormas-ormas yang sudah tergabung dalam wadah koordinatif seperti Paguyuban Ormas dan Elingmas.

“Premanisme tetap jadi perhatian, tapi saat ini fokus kita adalah Satgas Parkir. Kita juga sedang pertimbangkan apakah cukup satu satgas gabungan,” jelasnya.

Sebagai penguatan administratif dan hukum, Forkopimda menyepakati penerbitan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati, DPRD, Polresta, Kejaksaan, dan Kodim. Dokumen kesepakatan ini akan dipasang di kantor desa, sekolah, camat, dan lembaga lain di bawah naungan Pemkab.

“Kalau ada pihak yang memaksa minta data tanpa izin, perangkat bisa tunjukkan dokumen itu sebagai dasar penolakan,” tegas Bupati Sadewo.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap perangkat daerah dari intervensi ilegal terkait data dan informasi yang bersifat terbatas atau dikecualikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *