Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Jujur dan Sadap

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Jujur adalah akhlak utama sekaligus sumber segala kebaikan. Sebaliknya, dusta merupakan akhlak tercela dan sumber berbagai keburukan. Kejujuran adalah benih modal sosial yang melahirkan mutual trust (saling percaya) di antara anggota masyarakat yang majemuk. Modal sosial yang kuat akan menurunkan biaya transaksi dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam banyak hal, etika bahkan lebih efektif daripada hukum. Berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan tanpa harus terjebak dalam formalisme hukum yang bertele-tele. Akibatnya, polemik mengenai dokumen-dokumen palsu bisa berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas di pengadilan.

Sayangnya, akhlak jujur semakin langka. Bahkan, berkembang sebuah pameo: sing jujur ajur (yang jujur justru hancur). Dalam kehidupan bersama selama sepuluh tahun terakhir, dusta dan korupsi justru tumbuh subur. Game board UUD 2002 seolah menyisakan cheating (kecurangan) sebagai pilihan paling rasional bagi pejabat publik. Pilihan tersebut kemudian ditiru oleh masyarakat. Korupsi menjadi manifestasi paling ikonik dari budaya kecurangan itu. Praktiknya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari nggendham, ngglembuk, hingga nyopet.

Ketika dusta dan hoax disemburkan ke ruang publik, penyadapan (tapping) terhadap informasi pihak yang dianggap lawan justru menjadi salah satu cara kerja mereka yang berkuasa. Hal ini patut menjadi perhatian serius. Ketika cyber security kita masih lemah, sistem rekrutmen pejabat publik rentan terhadap kecurangan (fraud-prone), dan standar etika penyelenggara pemilu rendah, gerak-gerik lawan politik menjadi informasi yang dianggap sangat berharga untuk dipantau.

Padahal, praktik semacam ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran moral yang dalam perspektif Islam dikenal sebagai tajassus, yakni tindakan memata-matai atau mencari-cari informasi tentang orang lain secara terlarang.

Begitulah cara negara totaliter bekerja, terutama dengan memperalat kepolisian untuk melakukan massive surveillance (pengawasan massal). Bahkan, negara totaliter dapat membentuk thought police atau polisi pikiran untuk mengawasi, mengendalikan, dan membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh negara totaliter digambarkan secara tajam oleh George Orwell dalam novel satirenya, 1984, yang terbit pada 1949. Gambaran tersebut menjadi relevan ketika kita mencermati paradoks konsep democratic policing yang digagas Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, terutama dalam penerapannya di era digital. Jangan sampai konsep pemolisian demokratis justru dipelintir menjadi instrumen legitimasi bagi praktik massive surveillance oleh kepolisian. Praktik pengawasan yang mengancam kebebasan sipil semacam ini harus dihentikan.

Patut pula dicermati bahwa kemiskinan persisten yang tengah mendera bangsa ini merupakan resep bagi tumbuhnya kekufuran. Jika kejujuran merupakan salah satu syarat tegaknya iman, maka kefakiran yang berkepanjangan dapat menjadi ladang subur bagi budaya dusta dan berkembangnya pandangan sing jujur ajur.

Inilah paradoks Indonesia dalam perspektif budaya. Akhlakul karimah mensyaratkan jiwa yang merdeka. Jiwa yang diperbudak dan terjajah merupakan lahan yang tandus bagi tumbuhnya kejujuran. Orang yang tidak memiliki kemerdekaan jiwa akan sulit mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan tekanan, ketakutan, dan kepentingan kekuasaan.

Para ulama yang lurus dan cendekiawan negarawan pendiri bangsa memahami hal tersebut. Karena itu, mereka merumuskan UUD 1945 sebagai pernyataan perang terhadap segala bentuk penjajahan dan perbudakan, sekaligus sebagai strategi untuk memenangkan perjuangan tersebut.

Kejujuran membutuhkan keberanian, dan keberanian hanya tumbuh dari jiwa yang merdeka.

Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu, 7 November 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *