Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Haris Azhar Soroti RUU Perampasan Aset: Transparansi dan Perlindungan HAM Harus Dijamin

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Wakil Ketua PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Haris Azhar menyoroti kembali mencuatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke ruang publik. Ia mempertanyakan proses kemunculan RUU tersebut yang dinilai terkesan tiba-tiba dan belum disertai sosialisasi serta transparansi yang memadai.

“Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dengan kemunculan RUU Perampasan Aset yang datang secara mendadak ini? Tidak ada angin, tidak ada hujan. Transparansi penting agar publik tidak menduga ada kepentingan terselubung di baliknya,” kata Haris, dalam diskusi publik secara daring untuk membedah urgensi, manfaat, sekaligus risiko dari RUU Perampasan Aset, Sabtu (5/9/2026).

Diskusi yang digelar LBH Gema Keadilan tersebut mengusung tema “RUU Perampasan Aset: Jalan Efektif Basmi Korupsi atau Ancaman Baru Bagi Hak Sipil Warga?”. Forum itu membahas urgensi RUU Perampasan Aset sekaligus menelaah potensi manfaat dan risiko penerapannya terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak warga negara.

Haris menilai, sebuah undang-undang tidak semestinya lahir hanya karena kebutuhan sesaat. Menurut dia, diperlukan fondasi yang kuat untuk menjelaskan alasan negara membutuhkan instrumen hukum baru, termasuk dari aspek filosofis, ideologis, sosiologis, dan yuridis.

“Latar belakang penyusunan UU Perampasan Aset wajib dijabarkan secara jelas. Tidak cukup hanya alasan yuridis. Kita harus melihat dari sisi filosofis, ideologis, dan sosiologis. Apakah undang-undang ini benar-benar menjawab persoalan struktural korupsi dan kejahatan lain, atau hanya menjadi alat kekuasaan baru,” tegas Haris, dalam rilis yang dikirim ke redaksi media.

Haris mengingatkan bahwa hukum yang baik seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya. Jika penyusunan regulasi hanya bertumpu pada aspek legal formal, kata dia, undang-undang tersebut berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.

Senada dengan Haris, akademisi sekaligus Managing Partner MRA Lawfirm, Mohamad Rozaq Ashari, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan, bukan melahirkan korban baru.

“RUU Perampasan Aset harus dikaji secara mendalam. Jangan sampai dalam semangat memberantas kejahatan, kita justru mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurut Mohamad Rozaq, salah satu catatan penting dalam RUU tersebut adalah meluasnya ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Pada awalnya, publik lebih mengenal RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, dalam perkembangannya, cakupan RUU tersebut diperluas hingga mencakup 13 jenis tindak pidana, yakni Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Narkotika dan Psikotropika, Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia, Kejahatan di Sektor Perbankan, Kejahatan Pasar Modal, Kejahatan Perasuransian, Kejahatan Perpajakan, Kejahatan Kehutanan, Kejahatan Lingkungan Hidup, Kejahatan Kelautan dan Perikanan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perluasan cakupan tersebut, kata Mohamad Rozaq, menunjukkan keseriusan negara dalam memutus keuntungan ekonomi dari berbagai tindak kejahatan lintas sektor. Namun, pada saat yang sama, perluasan tersebut juga harus diikuti dengan pengaturan yang presisi untuk mencegah multitafsir dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Semakin luas cakupannya, semakin besar juga tanggung jawab untuk memastikan ada mekanisme pengawasan, jaminan due process, dan perlindungan terhadap hak milik warga negara,” jelasnya.

Dinilai Efektif, tetapi Berpotensi Jadi Pedang Bermata Dua

Dalam kesimpulan diskusi, Haris Azhar dan Mohamad Rozaq memiliki pandangan yang sama bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan, tetapi pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan kritis.

Di satu sisi, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dinilai berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus rantai ekonomi kejahatan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan kejahatan serius lainnya.

Namun, di sisi lain, instrumen tersebut dapat menjadi pedang bermata dua apabila norma yang dirumuskan tidak cukup presisi. Risiko terhadap prinsip praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan, serta hak memperoleh pembelaan hukum yang adil perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan.

“Kita semua sepakat korupsi harus diberantas. Tapi pemberantasan itu tidak boleh mengorbankan konstitusi. Negara harus hadir sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelanggar hukum baru,” ujar Haris Azhar.

Mohamad Rozaq menambahkan, partisipasi publik merupakan salah satu kunci dalam memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut tidak boleh hanya berlangsung di ruang tertutup antara DPR dan pemerintah. Masyarakat sipil, kalangan akademisi, serta kelompok rentan perlu dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

“Uji publik, dengar pendapat, dan kajian dampak HAM harus menjadi bagian wajib sebelum RUU ini disahkan,” tegasnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak sekadar mengejar efektivitas dalam merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan setiap kewenangan negara tetap berada dalam koridor konstitusi, prinsip negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *