Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @KITA
Ketika hanya partai politik atau koalisi partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka organisasi kemasyarakatan seperti NU seolah digusur ke emperan Republik.
NU dan Muhammadiyah, dua organisasi besar yang telah hadir bahkan sebelum Republik Indonesia berdiri, dalam sistem politik hari ini harus mengetuk pintu PKB atau PAN apabila ingin mengajukan kader terbaiknya sebagai calon RI-1 dan RI-2.
Sebagai ormas dengan basis massa dan kontribusi elektoral yang sangat besar, ekosistem politik semacam ini kini membayangi Muktamar NU di Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus 2026.
Bagi sebagian pengamat politik kontemporer, keadaan tersebut dianggap sebagai konsekuensi yang wajar dari sistem demokrasi kepartaian. Anehnya, dalam pemilihan kepala daerah, UUD 1945 hasil perubahan masih membuka ruang bagi calon perseorangan atau independen nonpartai. Mengapa ruang yang sama tidak tersedia dalam pemilihan presiden?
Di sinilah akal sehat konstitusional patut dipertanyakan.
Partai politik Indonesia hari ini adalah lembaga yang ganjil. Ia merupakan organisasi privat, tetapi memperoleh posisi istimewa dalam menentukan penggunaan kekuasaan publik. Akibatnya, politik berubah menjadi barang langka sekaligus mahal. Ruang partisipasi politik menjadi sempit dan transaksional: wani piro.
Dalam praktiknya, partai politik bahkan dapat berubah fungsi menjadi semacam calo politik dalam Pilpres maupun Pilkada. Ketika tiket politik menjadi komoditas yang harus diperebutkan dengan biaya tinggi, politik transaksional sulit dihindari.
Di sinilah salah satu akar persoalan korupsi politik Indonesia.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan KPK atau penegakan hukum setelah korupsi terjadi. Selama sumber dan mekanisme transaksi politik tidak dibenahi, korupsi politik akan terus menemukan jalan untuk bereproduksi.
Janji seorang anggota DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset hasil korupsi akan dituntaskan pada Desember 2026 pun patut dilihat secara kritis. Sebab, pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas apabila sistem politik yang melahirkan biaya politik tinggi dan transaksi kekuasaan dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.
Noam Chomsky pernah melontarkan kritik keras terhadap politik kepartaian dan bahaya konsentrasi kekuasaan. Dalam sejarah modern, kita memang menyaksikan bagaimana partai politik dapat menjadi sangat berbahaya ketika organisasi, negara, dan kekuasaan personal melebur tanpa kontrol yang memadai.
Di Amerika Serikat, kita melihat dinamika Partai Republik di bawah Donald Trump. Di Israel, dominasi Likud di bawah Benjamin Netanyahu. Dalam sejarah Indonesia, kita mengenal PKI di bawah D.N. Aidit, Golkar pada era Soeharto, dan PDIP di bawah Megawati Soekarnoputri.
Partai bukanlah monster sejak awal. Monster lahir ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi dan mekanisme pengawasan melemah.
Karena itu, apabila Prabowo dan Gerindra sungguh-sungguh berpegang pada AD/ART Gerindra yang membawa gagasan kembali kepada UUD 1945, maka desain konstitusional tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mencegah lahirnya konsentrasi kekuasaan baru.
Sebab, sejarah mengajarkan: monster politik hari ini bukan berarti monster yang sama dengan monster politik di masa lalu. Di masa depan, ia bisa saja lahir dari partai mana pun—termasuk PSI apabila suatu saat berada di bawah dominasi seorang pemimpin yang terlalu kuat.
NU dan Politik Kekuasaan
Sejak lama NU tidak pernah benar-benar bebas dari tarikan politik kekuasaan.
Pada era Soekarno, NU menjadi bagian dari konfigurasi politik NASAKOM. Pada masa Soeharto, NU mengalami keterasingan politik dan kemudian mengambil jarak melalui Khittah 1926. Memasuki era Reformasi, sebagian elite NU mendirikan PKB, sementara elite Muhammadiyah melahirkan PAN.
Namun setelah perjalanan panjang Reformasi, hubungan antara ormas dan partai politik yang pernah dilahirkannya tidak selalu berjalan mulus. Baik NU maupun Muhammadiyah kemudian berusaha menjaga jarak dengan partai-partai yang memiliki hubungan historis dengan keduanya.
Fragmentasi politik umat Islam justru semakin dalam selama lebih dari 25 tahun Reformasi.
NU sendiri dalam perjalanan politik kontemporer bahkan dinilai semakin dekat dengan jejaring kekuasaan selama satu dekade pemerintahan Jokowi. Kondisi ini seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi NU sebagai organisasi keumatan yang memiliki sejarah panjang dan posisi strategis dalam kehidupan kebangsaan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah NU akan terus menjadi objek perebutan pengaruh partai politik, atau kembali menjadi subjek politik kebangsaan?
NU dan Rumah UUD 1945
Untuk mengamankan NU dari permainan dan tarik-menarik kepentingan partai politik, NU memiliki kepentingan strategis untuk mendorong penataan kembali kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945 sebelum perubahan.
Gagasan semacam ini sejalan dengan arahan almarhum KH. Hasyim Muzadi yang menempatkan kembali kehidupan kebangsaan dalam kerangka konstitusi sebagai persoalan penting bagi masa depan umat dan bangsa.
Dalam desain UUD 1945 sebelum perubahan, representasi politik tidak semata-mata diserahkan kepada partai politik. Ada ruang bagi Utusan Golongan di MPR sebagai representasi unsur-unsur masyarakat yang tidak seluruhnya terwakili melalui mekanisme kepartaian.
Dalam kerangka tersebut, NU dapat memperjuangkan keterwakilan langsung melalui wakil-wakilnya, tanpa harus bergantung pada tiket partai politik tertentu.
NU juga dapat mengambil bagian dalam merumuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan yang mencerminkan kehendak rakyat dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Dengan demikian, politik tidak harus selalu dipersempit menjadi pertarungan perebutan tiket Pilpres melalui partai.
Khittah NU hanya dapat diwujudkan secara sehat apabila NU memiliki rumah konstitusional yang memungkinkan dirinya berdiri sebagai kekuatan moral dan kebangsaan, bukan sebagai subordinat partai politik.
Dan rumah itu, bagi saya, adalah UUD 1945 karya para ulama dan pendiri bangsa—bukan rumah UUD 2002 yang memberikan posisi terlalu dominan kepada partai politik.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah NU akan mendukung calon tertentu dalam Pilpres.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah NU akan ikut mengubah permainan, atau selamanya hanya menjadi pemain di dalam permainan yang dirancang oleh partai politik?
—
@Carangwulung, Wonosalam, Jombang
27 Agustus 2026



