Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
Naval Architect, ITS
Dalam dialog dengan Dewan Profesor ITS, Rabu siang, 26 Agustus 2026, Ketua MPR RI Achmad Muzani memberikan apresiasi tinggi kepada ITS yang telah menyelenggarakan Sarasehan Kebangsaan bertajuk “Kembali ke UUD 1945” pada 19 Agustus 2026.
Ketua MPR RI menekankan pentingnya peran teknologi dalam memajukan NKRI, sekaligus membangun kemandirian bangsa di tengah kompetisi global yang semakin multipolar.
Lalu, apa sebenarnya teknologi itu?
Definisi teknologi yang paling lengkap adalah the practical application of knowledge, including scientific knowledge, to fix problems, achieve goals, and make human life easier—penerapan pengetahuan, termasuk pengetahuan ilmiah, untuk menyelesaikan masalah, mencapai tujuan, dan memudahkan kehidupan manusia.
Menurut Marsetio Donoseputro, teknologi adalah sistem kemampuan. Jika ditambahkan gagasan tentang nilai tambah yang dikembangkan B.J. Habibie, teknologi dapat dimaknai sebagai sistem kemampuan untuk menghasilkan proses nilai tambah dalam menyelesaikan masalah, mencapai tujuan, dan memudahkan kehidupan manusia.
Dengan pengertian tersebut, UUD 1945 dapat dipandang sebagai sebuah cetak biru teknologi kebangsaan: sebuah desain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Perwujudan dari desain kebangsaan tersebut oleh salah satu perumusnya, Bung Karno—seorang arsitek—disebut sebagai nation and character building.
Ketika cetak biru diubah
Cetak biru NKRI dengan spesifikasi UUD 1945 ini, dalam perspektif sejarah yang saya gunakan, dipandang sebagai sistem yang berbahaya bagi kepentingan kolonial Belanda. Karena itu, desain ketatanegaraan Indonesia kemudian mengalami perubahan melalui UUD RIS sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada 1949.
Perjalanan itu berlanjut dengan UUD Sementara 1950 hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 setelah Dewan Konstituante mengalami kebuntuan.
Namun, perjalanan kembali tersebut tidak berlangsung mulus. Dalam perspektif penulis, dekrit tersebut kemudian dibajak oleh kekuatan-kekuatan sekuler kiri radikal yang berpuncak pada tragedi politik 1965 dan G30S/PKI.
Soeharto kemudian mencoba menjalankan amanat para perumus UUD 1945. Namun, dalam pandangan penulis, tekanan kekuatan-kekuatan Barat mendorong Indonesia masuk ke dalam agenda neokolonialisasi, antara lain melalui pembukaan yang luas terhadap penanaman modal asing.
Era tersebut, menurut Kunio, melahirkan apa yang disebut sebagai ersatz capitalists—kapitalis semu yang tumbuh melalui kedekatan dengan kekuasaan.
Bagi para kapitalis semacam ini, UUD 1945 dipandang masih menjadi hambatan. Dalam perspektif tersebut, mereka kemudian ikut mendorong gerakan reformasi yang menjatuhkan Soeharto sekaligus membuka jalan bagi perubahan besar terhadap UUD 1945 pada 1999–2002, yang secara resmi disebut sebagai amandemen.
Cetak biru dan spesifikasi NKRI pun berubah secara mendasar.
Dari kapal penumpang menjadi hotel terapung
Jika NKRI dianalogikan sebagai sebuah kapal besar, maka kapal yang semula dirancang sebagai kapal penumpang dengan tujuan, haluan, dan sistem kendali yang jelas, setelah perubahan konstitusi tersebut, dalam metafora penulis berubah menjadi hotel terapung tanpa arah dan tanpa nakhoda.
GBHN tidak lagi menjadi instrumen penuntun pembangunan nasional. MPR juga tidak lagi berada pada posisi sebagaimana sebelumnya. Sementara itu, para kapitalis kroni berkembang menjadi apa yang dapat disebut sebagai full-fledged capitalists.
Sebagai sebuah sistem politik, kapal NKRI dalam perspektif Vedi R. Hadiz bahkan disebut mengalami kemandekan di jalan buntu reformasi.
Bagi penulis, kondisi tersebut merupakan indikasi bahwa desain UUD 2002 gagal mencapai tujuan reformasi. Sebagai sebuah desain sistem, UUD 2002 dinilai faulty and designed to fail.
Tidak ada arah yang cukup kuat untuk dijadikan haluan. Tidak tersedia pula feedback loop yang memadai, padahal mekanisme umpan balik merupakan elemen penting dalam setiap managed system.
Dengan kata lain, UUD 2002 dipandang sebagai sistem yang sulit dikendalikan dan dikelola.
Tanpa MPR dengan fungsi strategis sebagaimana sebelumnya, NKRI ibarat kapal tanpa nakhoda. Analogi lainnya: sebuah rumah tanpa figur penengah yang mampu menjadi pengingat dan penjaga keseimbangan ketika para penghuninya terus berselisih.
Tidak ada lagi sakinah, mawaddah wa rahmah.
Narasi ad hominem memenuhi jagat media sosial. Perbedaan politik dengan cepat berubah menjadi permusuhan personal. Kegaduhan pun semakin sulit diredam.
Politik menjadi zero-sum game
Masalah lainnya adalah biaya politik yang semakin mahal.
Biaya politik yang tinggi mendorong para penumpang VIP di geladak atas untuk terus menyusun strategi dalam sebuah permainan zero-sum game: keuntungan satu pihak dipandang sebagai kerugian pihak lain.
Pragmatism and short-termism kemudian membuat politik—yang semestinya menjadi kebajikan publik—semakin transaksional.
Korupsi akhirnya menjadi jalan pintas yang, bagi sebagian pemain politik, terasa paling rasional untuk ditempuh.
Papan permainan yang lahir dari faulty design tersebut mendorong terjadinya mutual cheating. Saling mencurangi menjadi lebih mudah daripada membangun kolaborasi.
Checks and balances pun berisiko berubah menjadi ilusi. Demikian pula perlindungan HAM ketika institusi-institusi yang menopangnya tidak bekerja secara optimal.
Kesetimbangan politik dan sosial yang membutuhkan energi terlalu besar pada akhirnya menjadi tidak berkelanjutan.
Sementara itu, penumpang di geladak bawah semakin tertekan oleh pajak, kelangkaan lapangan pekerjaan, dan biaya hidup yang terus meningkat.
Saatnya retrofitting
Pembajakan kapal NKRI telah membawa kehidupan berbangsa dan bernegara menuju jalan buntu.
Jika kapal mengalami kerusakan desain, pilihannya bukan selalu membuang kapal dan membuat kapal baru. Dalam dunia teknik perkapalan dikenal konsep retrofitting: melakukan perbaikan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kapal yang ada agar kembali memenuhi fungsi dan spesifikasi yang seharusnya.
Demikian pula NKRI.
Tidak perlu membongkar kapal hingga ke lunasnya. Yang diperlukan adalah mengembalikan desain dasar kepada cetak biru yang benar, kemudian melakukan inovasi sesuai kebutuhan zaman.
Karena itu, retrofitting NKRI setidaknya mencakup dua agenda besar:
Pertama, kembali kepada cetak biru UUD 1945.
Kedua, melakukan inovasi kelembagaan, antara lain melalui penguatan kembali perencanaan pembangunan nasional melalui GBHN serta pembenahan sistem rekrutmen pejabat publik agar hanya mereka yang amanah, cakap, dan bersih dari KKN yang memperoleh mandat mengelola negara.
Kembali ke UUD 1945 adalah nation building sebagai syarat perlu.
Namun, kembali saja tidak cukup.
Kita juga membutuhkan inovasi kelembagaan, tata kelola, dan terutama pembangunan manusia agar bangsa ini memiliki karakter yang sesuai dengan cita-cita konstitusionalnya.
Karena itu, character building adalah syarat cukup.
Kapal NKRI tidak hanya membutuhkan cetak biru dan haluan yang benar, tetapi juga membutuhkan nakhoda yang amanah, awak kapal yang cakap, mesin yang sehat, serta seluruh penumpang yang memahami ke mana kapal ini harus berlayar.
Itulah makna retrofitting NKRI:
kembali kepada desain dasarnya, memperbaiki sistemnya, dan membangun kembali manusia yang mampu mengendalikannya.
@Keputih, Sukolilo, Surabaya
26 Agustus 2026



