Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Dept. Teknik Kelautan ITS
Banyak tokoh tidak menyukai kata “kembali”. Bahkan, tidak jarang orang menakut-nakuti pihak lain agar tidak kembali. Mantan Ketua MPR, Amien Rais, misalnya, pernah menyatakan bahwa kembali sama saja dengan kemunduran. Gagasan kembali ke UUD 1945 dinilai ahistoris dan tidak bijaksana. Bahkan, Saiful Mujani pernah menilai gagasan kembali ke UUD 1945 yang tercantum dalam AD/ART Gerindra membahayakan demokrasi sehingga Prabowo harus dijatuhkan.
Padahal, kata lain yang semakna dengan kembali adalah “pulang”. Kedua kata ini lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kita bahkan mengenal ungkapan: “Setiap manusia pada akhirnya akan pulang.”
Namun, dalam frasa “kembali ke UUD 1945”, kata kembali justru diberi makna negatif. Seolah-olah kembali selalu identik dengan kemunduran.
Dalam pemikiran sistem, proses kembali justru merupakan mekanisme yang sangat penting, terlebih dalam sebuah sistem cerdas. Mekanisme ini lazim disebut feedback atau umpan balik.
Setiap sistem yang terkendali, terlebih sistem yang cerdas, membutuhkan mekanisme umpan balik. Sistem mengukur output, kemudian membandingkannya dengan target atau kondisi yang diharapkan. Jika terjadi penyimpangan, informasi tentang penyimpangan tersebut dikembalikan sebagai input untuk diproses kembali hingga output mendekati atau sesuai dengan target.
Tanpa feedback loop, sebuah sistem akan sulit dikendalikan dan dikoreksi. Sistem semacam itu kehilangan kemampuan untuk belajar dari penyimpangan dan memperbaiki dirinya sendiri.
Di sinilah persoalan reformasi konstitusi menjadi relevan.
Vedi Hadiz telah mensinyalir adanya “jalan buntu reformasi”. Output dari perubahan konstitusi pascareformasi justru semakin jauh dari sebagian harapan reformasi itu sendiri. Demokratisasi bergeser menjadi duitokrasi; desentralisasi tidak selalu menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga membuka ruang bagi desentralisasi korupsi. Sementara itu, birokrasi masih dibayangi KKN, inkompetensi, serta perselingkuhan kepentingan antara politisi dan para bandar politik.
Jika keadaan tersebut terus berlangsung, persoalannya tidak lagi tepat disebut semata-mata sebagai kesalahan oknum. Ada kemungkinan persoalan tersebut bersifat sistemik.
Dalam perspektif systems thinking, UUD 2002 dapat dipandang sebagai sebuah faulty design—sebuah rancangan kelembagaan yang menghasilkan game board dengan insentif yang memungkinkan cheating menjadi respons rasional bagi para aktor di dalamnya.
Jika aturan main justru mendorong para pemain untuk mengejar kepentingan jangka pendek, maka perilaku oportunistik tidak semata-mata lahir dari karakter buruk individu. Ia juga dapat merupakan konsekuensi dari desain sistem.
Kebuntuan tersebut pada akhirnya melahirkan apa yang dapat disebut sebagai bad Nash equilibrium: para aktor terus berada dalam situasi yang sama-sama tidak ideal, tetapi sulit keluar karena struktur insentif sistem mendorong mereka untuk mempertahankan strategi masing-masing.
Inilah yang disebut disfungsi sistemik.
Persoalan lainnya adalah bahwa tolok ukur pembangunan dan arah kebijakan negara terlalu banyak ditentukan oleh kepentingan partisan partai politik atau koalisi penguasa. Tidak tersedia lagi sebuah arah pembangunan jangka panjang yang relatif stabil seperti GBHN yang dirumuskan melalui lembaga representasi nasional.
Akibatnya, sektor-sektor yang membutuhkan komitmen jangka panjang, seperti pendidikan dan kemaritiman, sering kali tidak memperoleh perhatian yang konsisten.
Tolok ukur pembangunan pun rentan terhadap short-termism. Orientasi kebijakan dapat berubah setiap lima tahun mengikuti pergantian kekuasaan, prioritas politik, dan selera pemerintahan yang sedang berkuasa. Akibatnya, mekanisme kendali pembangunan menjadi tidak stabil.
Para pemuja UUD 2002 sering mengolok-olok UUD 1945 sebagai konstitusi yang lack of checks and balances, tidak menghormati HAM, serta terlalu executive heavy sehingga dianggap berpotensi melahirkan diktator seperti pada era Soekarno dan Soeharto.
Pandangan tersebut tentu perlu diuji secara lebih serius dan tidak boleh berhenti pada simplifikasi sejarah.
Jangan sampai kita gagal membedakan antara substansi norma konstitusi dan praktik penyelenggaraan konstitusi. Kegagalan praktik pada suatu masa tidak serta-merta membuktikan bahwa desain normatif konstitusinya sepenuhnya salah.
Para pendiri bangsa adalah para ulama, cendekiawan, dan negarawan yang memiliki kapasitas intelektual serta pengalaman sejarah yang panjang. Karena itu, UUD 1945 semestinya tidak diperlakukan sekadar sebagai artefak masa lalu yang harus ditinggalkan, melainkan juga sebagai sumber gagasan yang dapat dikaji kembali secara kritis.
Jika praktik ketatanegaraan hari ini menghasilkan berbagai penyimpangan dari cita-cita reformasi, maka bukankah justru diperlukan sebuah feedback loop?
Mengukur output, menemukan penyimpangan, mengevaluasi desain sistem, lalu melakukan koreksi.
Maka pertanyaannya menjadi sederhana:
Adakah jalan keluar dari jalan buntu selain berani kembali untuk melakukan koreksi?
Kembali tidak selalu berarti mundur.
Kadang-kadang, kembali adalah cara untuk menemukan arah yang benar.
Orang-orang beriman bahkan selalu bersiap untuk kembali. Setiap kali diuji dengan musibah, mereka berkata:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
@Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026



