SALURANSATU.COM – Jakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melaporkan perkembangan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan target pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai rencana.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui capaian pembahasan Perda selama enam bulan pertama sekaligus menyusun strategi percepatan pada semester berikutnya.
“Saat ini kami sudah memasuki triwulan ketiga. Kami perlu mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan selama enam bulan terakhir dan merencanakan enam bulan ke depan agar target kami, yaitu menyelesaikan 20 Perda, bisa tercapai,” ujar Abdul Aziz, Jumat (7/8/2026).
Aziz mengungkapkan, hingga enam bulan pertama 2026, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan 10 Perda. Sementara itu, masih terdapat tujuh Perda yang diharapkan segera diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Adapun tiga Perda lainnya telah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
“Informasi yang kami dapatkan dari Biro Hukum, empat dari tujuh Perda tersebut belum siap diajukan,” ungkapnya.
Menurut Aziz, empat Ranperda tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan masyarakat, yakni Ranperda tentang Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); Ranperda tentang Ketenagakerjaan; Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, Gubernur Pramono Anung meminta waktu selama satu pekan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status pengajuan tujuh Perda yang masih menjadi agenda pembahasan.
“Informasi dari Pak Gubernur, masih ada waktu. Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak,” jelas Aziz.

Dorong Perubahan Status BUMD
Selain pembahasan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Aziz menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta juga meminta Bapemperda membahas sejumlah Perda di luar Propemperda, khususnya yang berkaitan dengan perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, terdapat tiga usulan perubahan status BUMD yang menjadi perhatian, yakni perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta, perubahan status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan dasar hukum terkait PAM Jaya.
“Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum,” jelasnya.
Selain itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga tengah menyiapkan inisiatif DPRD untuk membahas Perda yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual.
Aziz mengatakan, rencana tersebut akan dikaji dengan melihat regulasi yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang telah memiliki regulasi terkait isu tersebut.
“Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut,” tandasnya.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta berharap koordinasi yang semakin intensif antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembentukan regulasi, sehingga target penyelesaian 20 Perda pada 2026 dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.









