Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Dua Jenis Korupsi: Dari Amplop hingga Arsitektur Keuangan Global

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Sepulang dari PT PAL Indonesia sekitar 25 tahun silam, James Wharram—perancang Polynesian catamaran—mengatakan saat berkunjung ke ITS bahwa korupsi orang Indonesia masih tergolong amatiran. “Kami orang putih melakukan korupsi dengan sangat sopan dan elegan: melalui bunga utang dan uang kertas.”

Pernyataan Wharram tersebut tajam sekaligus menggugah. Ia mengajak kita membedakan dua lapis korupsi: korupsi amatiran ala Indonesia dan korupsi elegan ala negara-negara Barat. Secara umum, sulit membantah sinyalemen itu, meskipun istilah amatiran dapat menyesatkan apabila tidak dipahami dalam konteks yang tepat.

Ketika Wharram menyebut korupsi Indonesia sebagai “amatiran”, ia bukan sedang meremehkan dampaknya. Sebaliknya, ia menyoroti modus operandi yang vulgar, langsung, dan belum berkembang menjadi mekanisme sistemik. Karakteristiknya antara lain sebagai berikut.

Bersifat transaksional dan tunai. Korupsi dilakukan melalui suap langsung, pemberian amplop, proyek fiktif, atau mark-up anggaran yang mencolok. Hasilnya mudah dilacak dalam bentuk uang tunai, mobil mewah, atau rumah, bukan melalui rekayasa instrumen keuangan yang kompleks.
Berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok. Praktik ini umumnya dilakukan oleh pejabat atau pengusaha untuk memperkaya diri sendiri maupun kroninya, bukan sebagai bagian dari desain sistem yang menguras kekayaan suatu bangsa.
Jejaknya kasat mata. Jalan rusak, anggaran pendidikan menguap, rumah sakit tidak berfungsi. Dampaknya segera dirasakan masyarakat sehingga memicu kemarahan publik dan instabilitas politik. Dalam pengertian inilah korupsi tersebut disebut “amatiran”.
Bukan bagian dari desain sistemik. Korupsi semacam ini merupakan parasit yang menumpang pada sistem. Ia merusak tatanan yang ada, bukan membangun tatanan baru yang secara permanen menguntungkan segelintir pihak.

Dengan demikian, istilah amatiran di sini merujuk pada cara kerja yang vulgar, tidak low profile, dan pada akhirnya merusak stabilitas jangka panjang.

Sebaliknya, korupsi “elegan” yang dimaksud Wharram bersifat sistemik dan nyaris tak kasat mata. Inilah inti kritiknya yang paling tajam. Korupsi tidak lagi dilakukan oleh oknum, melainkan melekat pada arsitektur sistem keuangan global yang bekerja secara legal dan dianggap wajar.

Salah satu bentuknya adalah mekanisme bunga utang (debt trap dan financial extraction). Disebut elegan karena berlangsung atas dasar persetujuan formal, namun menghasilkan aliran kekayaan yang terus-menerus. Mekanismenya sebagai berikut.

Lembaga keuangan internasional atau negara maju memberikan pinjaman kepada negara berkembang dengan skema bunga tertentu.
Negara peminjam bukan hanya mengembalikan pokok utang, tetapi juga membayar bunga yang terus mengalir sehingga menyedot sumber daya nasional. Akibatnya, sebagian anggaran negara tersandera untuk membayar kewajiban utang dengan mengorbankan belanja publik.
Dalam banyak kasus, pinjaman juga disertai persyaratan kebijakan tertentu yang membuka pasar domestik atau sumber daya alam bagi korporasi asing. Terjadilah transfer kekayaan yang legal, sistematis, dan tampak “sopan”, tanpa seorang pun harus masuk penjara.

Bentuk lain adalah mekanisme uang fiat, seigniorage, dan inflasi. Sejak sistem Bretton Woods runtuh dan dolar Amerika Serikat tidak lagi ditopang oleh standar emas, dolar tetap menjadi mata uang cadangan dunia.

Amerika Serikat memiliki kemampuan menciptakan dolar dalam jumlah besar untuk membeli barang dan aset riil dari berbagai negara. Sebaliknya, negara berkembang harus menghasilkan barang, jasa, dan sumber daya nyata demi memperoleh dolar yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional. Fenomena inilah yang sering disebut sebagai global seigniorage.
Inflasi juga dapat dipandang sebagai bentuk pajak terselubung. Ketika likuiditas dolar meningkat melalui kebijakan moneter, daya beli cadangan devisa yang disimpan dalam dolar dapat tergerus. Negara-negara pemegang dolar ikut menanggung konsekuensi penurunan nilai tersebut tanpa pernah merasa sedang dirugikan secara langsung.

Diagnosis Wharram menunjukkan adanya perbedaan kualitatif antara korupsi amatiran dan korupsi elegan. Kritiknya layak direnungkan, tetapi masih memerlukan beberapa catatan.

Pertama, dampak korupsi sistemik jauh lebih luas karena memengaruhi hubungan ekonomi global dan memperlebar ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang. Jika korupsi konvensional dapat merampas satu proyek, mekanisme ekonomi yang eksploitatif berpotensi memengaruhi masa depan generasi suatu bangsa.

Kedua, kedua bentuk korupsi tersebut sering kali saling menopang. Korupsi domestik dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar melalui utang, proyek yang tidak produktif, atau kontrak yang menguntungkan pihak asing. Dalam konteks demikian, korupsi lokal menjadi bagian dari mata rantai yang lebih luas.

Ketiga, kritik Wharram tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap korupsi di dalam negeri. Korupsi lokal tetap merusak kehidupan masyarakat secara langsung dan menghancurkan kepercayaan publik. Perbedaannya hanya terletak pada cara kerjanya: yang satu berlangsung secara vulgar dan mudah terlihat, sedangkan yang lain bekerja melalui institusi dan mekanisme yang tampak legal.

Pernyataan James Wharram pada akhirnya merupakan kritik terhadap dua wajah korupsi. Yang satu mencuri secara terang-terangan hingga mudah ditangkap. Yang lain membangun aturan main sehingga proses pengalihan kekayaan berlangsung terus-menerus dalam bingkai legalitas. Karena itu, perhatian kita tidak cukup hanya tertuju kepada koruptor yang beroperasi di dalam negeri, tetapi juga perlu diarahkan pada struktur ekonomi global yang dapat melanggengkan ketimpangan dan menggerus kedaulatan negara-negara berkembang.

Gunung Anyar, Surabaya, 14 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *