Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Rusniawati Divonis 2,5 Tahun, LBH Soroti Ketidakadilan bagi Pekerja Kecil

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rusniawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan menuai perhatian, terutama terkait kondisi terdakwa yang dinilai tidak memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak dasar secara memadai selama proses hukum berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 1231/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara. Baik terdakwa maupun penasihat hukum menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait akses keadilan bagi terdakwa dari kalangan ekonomi lemah.

Ketua LBH Gema Keadilan, Anton Aryadi, menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, Rusniawati tidak mendapatkan akses bantuan hukum yang optimal, serta mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan keluarga.

“Di samping bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bekerja dan sering dizalimi oleh pelaku majikannya,” kata Anton.

Menurut Anton, konteks perkara ini tidak dapat dilepaskan dari relasi kerja yang tidak seimbang antara terdakwa dan pihak pemberi kerja. Rusniawati diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus admin penjualan online di sebuah toko pakaian wanita di kawasan ITC Mangga Dua, dengan tanggung jawab mengelola transaksi pembeli baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Dalam persidangan terungkap adanya praktik transaksi yang tidak berjalan sesuai prosedur, di mana sejumlah pembayaran pelanggan diarahkan ke rekening pribadi terdakwa. Praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.

“Dari hasil penelusuran dan fakta persidangan, ditemukan adanya aliran dana dari salah satu pelanggan tetap dengan total mencapai Rp667.845.000 yang masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak disetorkan kepada pihak toko,” ujar Anton.

Namun demikian, LBH Gema Keadilan menekankan bahwa perbuatan tersebut terjadi dalam tekanan kondisi ekonomi yang berat, serta adanya persoalan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja selama masa kerja.

Kasus ini terungkap pada September 2025 setelah pihak toko menemukan ketidaksesuaian antara catatan penjualan dan pembayaran. Dalam proses pemeriksaan, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya keluarga, pendidikan, hingga pengobatan orang tua.

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Terdakwa juga mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan tekanan ekonomi yang dihadapinya.

LBH Gema Keadilan memandang perkara ini sebagai cerminan pentingnya keadilan substantif dalam sistem hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang rentan secara ekonomi dan sosial.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan sistem kontrol yang ketat dalam aktivitas bisnis, terutama yang melibatkan transaksi digital dan kepercayaan kepada karyawan,” tambah Anton.

Selain itu, LBH juga mendorong adanya perhatian lebih terhadap perlindungan tenaga kerja, agar ketimpangan relasi kerja tidak berujung pada persoalan hukum yang merugikan pihak yang lebih lemah.

 

Laporan : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *