SALURANSATU.COM – Senin (26/5/2025) Jakarta – Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Pada momen ini, umat Islam dianjurkan menyembelih hewan kurban, seperti kambing, sapi, atau unta sesuai kemampuan masing-masing.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pekurban atau panitia kurban yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai juru sembelih. Ironisnya, masih ada di antara mereka yang menetapkan sendiri bagian daging atau upah dari hewan kurban yang telah disembelihnya.
Menanggapi hal ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas terkait hukum dan ketentuan bagian hewan kurban untuk juru sembelih.
Menurut Buya Yahya, juru sembelih tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban secara sepihak. Ia menyatakan, juru sembelih memiliki dua pilihan dalam memperoleh haknya.
“Tukang sembelih kambing pilihannya dua: Anda bekerja gratis karena Allah seperti panitia lainnya, dan Anda tetap mendapat bagian sebagaimana panitia lainnya,” ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Pilihan kedua, lanjut Buya Yahya, adalah menerima bayaran secara profesional dengan besaran yang telah disepakati sebelumnya.
“Sekali sembelih sapi, bayarnya berapa, itu diambilkan dari dana kurban atau disiapkan oleh panitia dari sumber dana lain,” jelasnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika sudah menerima bayaran, juru sembelih tidak boleh lagi mengambil bagian daging dari hewan kurban secara sembarangan.
“Kalau sudah dibayar, misalnya satu sembelihan Rp50 ribu, ya jangan semaunya ambil bagian daging,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi panitia kurban maupun juru sembelih agar menjaga keikhlasan dan menunaikan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat.
Reportase: Muhammad









