SALURANSATU.COM – JAKARTA, Sebanyak 33 perwakilan guru honorer sekabupaten Nganjuk, Jawa Timur menghadiri sidang tindaklanjut eksekusi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Selasa, (3/10/2023).
Hal tersebut didasari putusan Peninjauan Kembali No 31 PK/FP/TUN/2020 junto putusan PTUN Jakarta No 11/P/FP/2018 yang mengabulkan permohonan honorer K1 yang memenangkan guru honorer sebanyak 131 orang untuk diangkat sebagai PNS di wilayah Kabupaten Nganjuk sesuai formulasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikarenakan belum diangkat menjadi PNS, akhirnya para guru honorer sekabupaten Nganjuk tersebut mengajukan upaya permohonan tindaklanjut eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali.
“Hari ini adalah agenda sidang perdana dalam agenda pemberkasan yang dilampirkan bukti bukti tambahan yang kami lampirkan yang berkenaan dengan legal standing kami sebagai kuasa hukum,”ujar Mohamad Samsodin, SH, MH didampingi Erro Kuswara SH selaku Kuasa Hukum Guru Honorer sekabupaten Nganjuk saat konferensi pers usai persidangan di halaman PTUN Jakarta Timur.
Selain itu, Mohamad Samsodin juga mengatakan persidangan hari ini berjalan dengan lancar dan dalam persidangan itu hakim menegur Kuasa Hukum Kementerian PAN RB agar menjalankan isi putusan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini persidangan berjalan lancar dan hakim telah menegur kuasa hukum dari kementrian PAN RB bahwa hakim telah berkali kali menegur Kementerian PAN RB untuk menjalankan isi putusan. Dikarenakan hari ini agenda sidang tindaklanjut eksekusi, maka, agenda berikutnya adalah persidangan di tanggal 17 Oktober 2023,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum para guru honorer sekabupaten Nganjuk, Mohamad Samsodin berharap Kementerian PAN RB untuk tunduk pada keputusan agar para guru honorer K1 Nganjuk dapat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya berharap Kementerian PAN RB untuk tunduk pada putusan sehingga jelas dan terang benderang. Bahwa Menteri adalah bagian dari orang yang taat hukum yang mana menjalankan isi putusan guru honorer K1 di angkat sebagai PNS bukan di angkat menjadi P3K,” jelasnya.
“Dan kami tidak muluk-muluk bahwa apa yang didalam isi putusan itu adalah 131 orang bukan 1.178 orang. Sekali lagi harapan kita menteri tunduk pada putusan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Kordinator guru honorer sekabupaten Nganjuk, Annas Sihqi menambahkan, Ia hanya berharap adanya kepastian hukum yang memang belum ada keadilan untuk para guru honorer tersebut.
“Kami hanya berharap adanya kepastian hukum yang memang sampai saat ini yang sudah lama belum juga ada keadilan untuk kami,” terang Annas.
Saat dikonfirmasi media terkait persidangan, salah satu Kuasa Hukum Kementerian PAN RB enggan memberikan komentar lebih lanjut, Ia hanya mengatakan, Nanti saja akan ada persidangan berikut,” ucapnya. (Dwi)