SALURANSATU.COM – KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW menyoroti secara tajam langkah yang kembali ditempuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menetapkan Penjabat Kepala Daerah. Terbaru, Kemendagri akan melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Aceh.
Kami menilai diangkatnya Achmad Marzuki menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya.
Penunjukan ini juga berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantornya yakni pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Penunjukan lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah.
Kami melihat bahwa Kemendagri masih melakukan tindakan tidak patuh administratif dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh). Selanjutnya, kami mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri.
*Rilis lengkapnya dapat diakses melalui* :https://kontras.org/2022/07/05/penunjukan-penjabat-gubernur-provinsi-aceh-melukai-hati-rakyat-aceh/