SALURANSATU.COM – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah administrasi baru. Pemekaran tersebut menghasilkan Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Secara resmi keputusan itu sudah dibuat tapi akan berlaku kalau kemudian Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan kode wilayahnya,” ujar Pramono usai menghadiri peresmian pemekaran tiga kelurahan di Kapuk, Selasa (30/9/2025).
Menurut Pramono, setelah Kemendagri menetapkan kode wilayah, Pemprov DKI akan segera membangun berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah hasil pemekaran tersebut.
“Pemerintah DKI melalui Wali Kota Jakarta Barat segera bisa membangun fasilitas yang diperlukan, dua kantor kelurahan, Damkar, Puskesmas, dan mungkin fasilitas pendidikan lainnya. Itulah yang akan segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemekaran Kapuk dilakukan karena jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Jumlah penduduk ini lebih banyak dibandingkan dengan 15 kecamatan yang ada di Jakarta sehingga dengan demikian memang sudah terlalu padat sehingga pasti pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” pungkasnya.
Pramono juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pemekaran ini. Ia memastikan, seluruh perubahan administrasi akan difasilitasi penuh oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Seluruh penyesuaian dokumen akan difasilitasi sepenuhnya melalui pos pelayanan satu atap Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta,” tuturnya.
Reporter: Muhammad









