SALURANSATU.COM – JAKARTA — Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, membantah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut aksi boikot produk terafiliasi Israel bukan solusi untuk menghentikan agresi terhadap Palestina.
Ikhsan menilai pernyataan tersebut tidak didukung data dan berpotensi menyesatkan publik. Ia bahkan mendesak Menteri Agama untuk menarik kembali pernyataannya.
“Sebagai Founder Indonesia Halal Watch, saya membantah pernyataan Menteri Agama yang dimuat di sejumlah media pada 13 Maret 2026. Pernyataan tersebut tidak berdasar fakta, bahkan cenderung menyesatkan umat,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Agama menyebut aksi boikot berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan tenaga kerja di Indonesia. Ia mencontohkan sekitar 3.000 karyawan di salah satu jaringan restoran cepat saji terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat aksi tersebut.
Namun, Ikhsan menegaskan klaim itu tidak sejalan dengan hasil riset yang dilakukan IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Riset berjudul “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional” yang dirilis pada 20 Maret 2025 justru menunjukkan tren sebaliknya.
Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat ke arah produk lokal.
“Hasil riset kami menunjukkan adanya pergeseran signifikan. Masyarakat kini semakin berpihak pada produk nasional. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan ekonomi domestik,” kata Ikhsan.
Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 kota/kabupaten, sebanyak 93,4 persen responden menyatakan dukungan terhadap fatwa MUI, sementara 92,5 persen mengaku lebih selektif dalam memilih produk.
Perubahan pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6 persen), minuman (75,2 persen), dan air mineral (78,2 persen).
Ikhsan juga mengungkapkan, masyarakat mulai beralih ke berbagai produk lokal, seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Sabana, Wardah, Ciptadent, hingga So Klin. Bahkan, sejumlah produsen nasional seperti Mayora, Indofood, dan Wings dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kebingungan di masyarakat dalam mengidentifikasi produk lokal akibat belum adanya sistem penandaan yang jelas.
Karena itu, IHW bersama BRIN merekomendasikan penerbitan logo nasional resmi untuk memudahkan masyarakat mengenali produk dalam negeri sekaligus mencegah penyebaran informasi yang keliru.
Peneliti BRIN, Fauziah, menilai gerakan boikot justru membuka peluang bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.
“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, diperlukan dukungan kebijakan seperti standardisasi label atau logo nasional agar dampaknya lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, IHW juga mendorong penguatan sosialisasi fatwa, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, MUI, industri, media, dan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, tetapi upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional berbasis etika dan solidaritas,” kata Ikhsan.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan agar Menteri Agama lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
“Riset kami berbasis data dan fakta di lapangan. Menteri Agama wajib menarik kembali pernyataannya yang keliru,” tegasnya.









