JAKARTA – Persoalan manajemen sumber daya perikanan di Indonesia sepertinya masih harus mendapatkan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah. Hal tersebut berkaca dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 80,58 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.
Menanggapi hal tersebut, Anggota legislatif dari Fraksi PKS, drh.Slamet mengungkapkan bahwa persoalan nelayan kecil ini sebenarnya sudah sering diingatkan dalam rapat kerja dengan menteri Kelautan dan Perikanan agar KKP mampu mendorong nelayan kecil untuk naik kelas agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Tahun 2021 merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomer 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam. Perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
Drh. Slamet mengungkapkan meskipun UU tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama, “Sebab berdasarkan Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) saat ini sebanyak 11,34 persen orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%), serta pengelolaan sampah (9,62%). Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong berkurangnya jumlah kaum millenial yang ingin berprofesi dalam bidang perikanan dan kelautan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/7/2021)
Hal ini juga, kata Slamet, diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016. Ditambah lagi kondisi ini di perparah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran di kementerian terkait (KKP).
Oleh karena itu, kedepannya DPR dan pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi ini melalui implementasi kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha perikanan khusus perikanan skala kecil. Selain itu dukungan akses anggaran yang proporsional serta tepat sasaran di yakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan serta kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah dan nasional ke depannya.(*)