Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Optimalisasi Instrumen Filantropi Islam Sebagai Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Indonesia

mega career expo

Oleh: Eko Setiawan
Mahasiswa Magister Ekonomi, Institut SEBI

Pendahuluan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui DTSEN versi 3, jumlah penduduk Indonesia per September 2025 mencapai sekitar 287,6 juta jiwa (detikcom, 2025). Dari jumlah tersebut, penduduk yang tergolong miskin berdasarkan data BPS per Maret 2025 mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,29 persen, dengan garis kemiskinan nasional sebesar Rp609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp20.305 per hari (BPS, 2025).

Sementara itu, World Bank memperbarui standar garis kemiskinan global pada 2024. Berdasarkan garis kemiskinan ekstrem internasional, sebanyak 5,4 persen penduduk Indonesia tergolong miskin. Jika menggunakan garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Countries/LMIC), jumlah penduduk miskin mencapai 19,9 persen, sedangkan berdasarkan standar negara berpendapatan menengah ke atas (Upper Middle Income Countries/UMIC), angkanya mencapai 68,3 persen (World Bank, 2025).

Di sisi lain, jumlah penduduk Muslim Indonesia mencapai 249,82 juta jiwa atau sekitar 86,7 persen dari total penduduk (Perdana, 2025). Dengan komposisi tersebut, dapat diasumsikan bahwa sekitar 8,29 persen atau sekitar 20,7 juta jiwa penduduk Muslim Indonesia termasuk kelompok mustahik yang berhak menerima zakat.

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara historis merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang diyakini mampu menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan sosial ekonomi, khususnya kemiskinan. Namun, realisasi penghimpunan zakat nasional hingga 2025 baru mencapai Rp41 triliun, jauh di bawah potensi zakat nasional yang diperkirakan sebesar Rp327 triliun. Dengan kata lain, tingkat realisasi baru mencapai sekitar 12,5 persen dari potensi yang ada (Rahayu, 2025). Kondisi ini menunjukkan bahwa optimalisasi instrumen filantropi Islam masih menghadapi berbagai kendala struktural dan sistemik.

Filosofi dan Konsep ZISWAF

Secara etimologis, zakat bermakna tumbuh, suci, dan berkah (Sayyid Sabiq, 2008). Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan shalat dalam 82 ayat Al-Qur’an, yang menegaskan kedudukannya sebagai kewajiban fundamental dalam Islam.

Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, dan ijma’ para ulama. Para fuqaha sepakat bahwa muzakki adalah Muslim yang merdeka, baligh, berakal sehat, serta memiliki harta yang mencapai nisab dan haul dengan kepemilikan penuh (Rusyd, 2002).

Berdasarkan dalil dan pandangan ulama tersebut, zakat sejatinya merupakan sistem wajib (obligatory zakat system), bukan sistem sukarela (voluntary zakat system). Konsekuensi dari sistem ini adalah perlunya peran negara melalui institusi baitul maal sebagai pengelola utama keuangan sosial Islam. Salah satu fungsi utama negara dalam perspektif ekonomi Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup minimal masyarakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (Sakti, 2007).

Selain zakat, instrumen filantropi Islam lainnya adalah infak, sedekah, dan wakaf. Infak merupakan harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah dapat berupa harta maupun nonharta yang diberikan secara sukarela (UU No. 23 Tahun 2011). Adapun wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta guna dimanfaatkan secara berkelanjutan atau dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah (UU No. 41 Tahun 2004).

Kemiskinan dan Tantangan Pemberdayaan

UNICEF mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, sandang, papan, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan jasa sosial lainnya. Ravallion menegaskan bahwa garis kemiskinan mencerminkan tingkat pendapatan minimum untuk memenuhi kebutuhan fisik dasar demi kelangsungan hidup (Andriyanto, 2011).

Dengan demikian, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi juga harus disertai upaya pemberdayaan agar masyarakat miskin dapat meningkatkan status sosial dan ekonominya. Tujuan akhir pengelolaan ZISWAF bukan sekadar konsumtif, melainkan transformasi mustahik menjadi muzakki.

Empat Indikator Utama Optimalisasi ZISWAF

Berdasarkan kajian literatur dan penelitian terdahulu, terdapat empat indikator utama agar ZISWAF dapat berperan optimal dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Pertama, peran kebijakan pemerintah. Regulasi yang ada, seperti UU No. 23 Tahun 2011, masih berfokus pada tata kelola lembaga zakat, namun belum mengatur kewajiban muzakki secara tegas beserta sanksinya. Padahal, secara normatif zakat merupakan kewajiban yang bersifat mengikat. Lemahnya posisi zakat dalam kebijakan publik menunjukkan belum optimalnya keyakinan pemerintah terhadap zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan (Norvadewi, 2012).

Kedua, edukasi umat tentang ZISWAF. Sebagian masyarakat masih memandang zakat sebagai ibadah individual, bukan kewajiban sosial yang memiliki dimensi publik. Edukasi juga perlu diberikan kepada mustahik agar terjadi perubahan mindset dari ketergantungan menuju kemandirian melalui program pemberdayaan ekonomi dan pembinaan spiritual (Ramadhan SY et al., 2024).

Ketiga, peran dan profesionalisme Lembaga Amil Zakat (LAZ). Rendahnya kepercayaan publik terhadap LAZ, terutama yang dikelola pemerintah, dipengaruhi oleh lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme SDM. Kualitas layanan terbukti berpengaruh signifikan terhadap keputusan muzakki dalam menyalurkan zakat melalui LAZ (Cahyani et al., 2019).

Keempat, strategi, sinergi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, ulama, dan LAZ untuk mendorong kepatuhan zakat serta meningkatkan efektivitas program penyaluran dan pemberdayaan (Cahyani et al., 2019).

Saran Perbaikan dan Optimalisasi

Untuk mengoptimalkan peran ZISWAF dalam pengentasan kemiskinan, beberapa langkah strategis dapat dilakukan. Pemerintah perlu merevisi regulasi zakat dengan menegaskan kewajiban muzakki secara bertahap dan proporsional. Selain itu, diperlukan kelembagaan amil zakat yang bersifat struktural, baik setingkat kementerian maupun direktorat jenderal.

Perbaikan tata kelola LAZ harus dilakukan secara menyeluruh melalui audit keuangan, kepatuhan syariah, SOP, serta sistem rekrutmen SDM yang profesional dan transparan. Edukasi berkelanjutan bagi muzakki dan mustahik juga menjadi keharusan, disertai program pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga dhuafa (empowerment bundling).

Strategi pemberdayaan dapat mencakup pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha produktif dari dana infak dan sedekah, pembiayaan pendidikan anak melalui dana zakat atau lembaga pendidikan berbasis wakaf, serta pemenuhan kebutuhan dasar melalui dana zakat. Selain itu, LAZ perlu mengembangkan fasilitas kesehatan dan pendidikan berbasis wakaf untuk menjangkau kelompok miskin yang belum terlayani secara optimal.

Dengan pendekatan terpadu tersebut, modal usaha mustahik tidak akan habis untuk memenuhi kebutuhan dasar, biaya kesehatan, maupun pendidikan. Pada akhirnya, optimalisasi ZISWAF dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menurunkan angka kemiskinan apabila seluruh indikator dijalankan secara sinergis, kolaboratif, dan disertai komitmen moral serta spiritual yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *