Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

MUI Dukung Sikap Tegas Menlu RI atas Pembelaan Indonesia terhadap Rakyat Palestina di ICJ

mega career expo

SALURANSATU.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, dalam menyampaikan pernyataan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 30 April 2025 terkait permintaan nasihat hukum (Advisory Opinion) mengenai pendudukan Israel di Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan beberapa poin penting dalam keterangannya pada Sabtu (3/5/2025):

“Atas nama MUI, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menlu yang telah menyampaikan butir-butir penting di ICJ mengenai dukungan kemanusiaan dan pembelaan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Semoga langkah-langkah pemerintah bersama seluruh elemen bangsa semakin kokoh,” ujarnya.

Prof. Sudarnoto juga menyatakan dukungannya terhadap lima tuntutan utama yang disampaikan Menlu Retno di ICJ, yang menurutnya sangat penting untuk menegaskan bahwa Israel harus dipaksa mematuhi seluruh produk hukum dan konvensi internasional, khususnya yang dikeluarkan oleh PBB.

Ia menegaskan bahwa seluruh hak dasar warga Gaza dan Palestina, termasuk infrastruktur vital, telah dihancurkan secara membabi buta oleh rezim Israel dengan dukungan Amerika Serikat.

“Permintaan Advisory Opinion yang pertama telah menghasilkan resolusi PBB, namun implementasinya belum efektif. Karena itu, permintaan kedua ini harus lebih terukur dan dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.

MUI menekankan pentingnya seluruh negara, khususnya yang mendukung perjuangan Palestina, untuk benar-benar mengawal keputusan ICJ nantinya agar tidak sekadar menjadi fatwa hukum, tetapi berdampak nyata.

Prof. Sudarnoto juga mendorong adanya langkah lanjutan berupa intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) yang dilakukan bersama oleh negara-negara pendukung Palestina. Bahkan, ia menilai perlu adanya pertimbangan untuk mengiringi intervensi kemanusiaan ini dengan intervensi militer (military intervention), guna menjamin kelancaran bantuan dan perlindungan terhadap warga sipil dari gangguan militer Israel.

“Dua pendekatan ini pernah dilakukan oleh Amerika Serikat, misalnya dalam kasus Kamboja, dan menurut saya relevan untuk diterapkan di Gaza,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penguatan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel melalui penerbitan undang-undang atau regulasi di negara-negara pendukung Palestina agar lebih efektif.

Sebagai langkah strategis tambahan, MUI menyerukan kerja sama internasional untuk menekan Amerika Serikat agar mengubah arah politik luar negerinya menjadi lebih humanis, berpihak pada perdamaian, serta menolak segala bentuk kejahatan perang dan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *