Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

KPAI Buka Pengaduan atas Produk Manipulatif Berlogo Halal

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Sejumlah produk makanan anak yang mencantumkan logo halal ternyata terbukti mengandung unsur babi (porcine), sebagaimana hasil temuan dari BPOM dan BPJPH. Informasi ini mengejutkan masyarakat luas karena menimbulkan kekhawatiran atas keaslian jaminan halal produk di pasaran.

Kecurigaan dan Pertanyaan Publik

Muncul pertanyaan besar: apakah lembaga penjamin halal telah kecolongan, atau ada unsur kelalaian bahkan kesengajaan dari pihak produsen? Kita juga mengingat kasus sirup obat anak yang berubah komposisinya hingga menyebabkan gagal ginjal akut. Maka, wajar jika publik bertanya tentang efektivitas pengawasan oleh BPOM, BPJPH, MUI, maupun lembaga konsumen lainnya. Ini menjadi urgensi bagi aparat kepolisian untuk menyelidikinya secara mendalam.

Produk-Produk yang Teridentifikasi

Produk-produk yang disebut dalam rilis BPOM dan BPJPH antara lain:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

Chomp Chomp Car Mallow

Chomp Chomp Flower Mallow

Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung

Hakiki Gelatin

Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Coklat

Sebagian produk ini dipromosikan oleh figur publik, yang secara tidak langsung mempercepat distribusi dan konsumsi oleh anak-anak.

Produk Manipulatif dan Potensi Penyesatan Publik

Produk-produk tersebut menarik secara visual, penuh warna, berharga terjangkau, dan mudah dijangkau anak-anak. Ini menjadikannya sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari anak. Namun, pencantuman logo halal palsu atau tidak sesuai ketentuan justru menyesatkan publik dan menipu kepercayaan masyarakat.

Pedagang kecil yang terlanjur menjual produk ini juga kemungkinan besar akan mengalami kerugian besar. Maka perlu segera dilakukan penarikan produk secara menyeluruh, dengan kepastian mekanisme dan tanggung jawab yang jelas.

Persebaran Produk di E-Commerce

Distribusi produk ini sangat luas, terutama di e-commerce. Pemantauan KPAI menunjukkan ribuan hingga puluhan ribu unit terjual hanya dari satu platform dan wilayah tertentu. Contoh:

Jakarta Utara – 70.000+ produk terjual dari 7 toko berbeda

Sidoarjo – 4.700 unit terjual dari satu toko

Malang – 1.400 unit Hakiki Gelatin terjual

Artinya, bahan dasar seperti Hakiki Gelatin kemungkinan besar sudah digunakan dalam berbagai produk makanan lainnya. Maka kemungkinan keterpaparan masyarakat jauh lebih besar.

Tindakan dan Tanggung Jawab Lembaga

KPAI meminta agar laboratorium dan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal segera diperiksa. Masyarakat berhak mengetahui apakah kesalahan terjadi pada lembaga pemberi jaminan halal atau pada perusahaan yang secara sengaja mengganti komposisi.

Dalam hal ini, konsumen telah kehilangan haknya untuk memperoleh produk yang aman dan sesuai keyakinan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi dan tidak diperbolehkan mencantumkan keterangan halal secara sembarangan.

Penegasan dalam UU Jaminan Produk Halal

UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 31 Tahun 2019 mewajibkan produk yang beredar di Indonesia mencantumkan label halal jika memenuhi syarat. Produk yang tidak halal harus menyertakan label tidak halal secara jelas dan permanen. PP Nomor 42 Tahun 2024 juga mengatur teknis pencantuman keterangan tidak halal dan mekanisme penarikan produk dari peredaran.

Dampak Kandungan Gula, Garam, dan Lemak

KPAI juga mengingatkan soal risiko tinggi konsumsi produk dengan kandungan gula, lemak, dan garam berlebih. Berdasarkan laporan IDAI, kasus diabetes anak meningkat 70 kali lipat sejak 2010. Ditambah dengan data Kemenkes yang mencatat ribuan kasus penyakit jantung pada bayi tiap tahunnya, maka konsumsi produk semacam ini jelas menjadi ancaman besar bagi generasi muda.

Ajakan untuk Mengambil Peran

KPAI mengajak semua pihak untuk turut menjaga konsumsi anak-anak. Orang tua dihimbau memeriksa:

1. Komposisi kandungan dan nilai gizi produk,

2. Logo halal yang jelas terbaca,

3. Tanggal kedaluwarsa produk.

 

Produk jajanan di lingkungan sekolah dan rumah juga harus diawasi secara berkala agar memenuhi aspek gizi, keamanan, dan kehalalan.

Akses Pengaduan dan Tindak Lanjut

KPAI membuka layanan pengaduan masyarakat melalui:

WhatsApp: 0811-1002-7727

Email: pengaduan@kpai.go.id

Form online: Form Pengaduan KPAI

Layanan lainnya:

Call Center Kemenag: 146

Cek produk halal: https://bpjph.halal.go.id

Hotline KemenPPPA: 129 atau WhatsApp 0811-1129-129

Penutup

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPOM, dan lembaga terkait harus mengambil langkah cepat dan tegas. Edukasi harus meluas hingga ke desa-desa. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan terbaik bagi konsumen anak. KPAI akan terus memantau dan menyampaikan hasil koordinasi dengan lembaga terkait kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *