Survey PKS Meningkat, Almuzzammil Yusuf: Isyarat Oposisi PKS Didukung Publik
Catatan SMSI di Akhir Tahun 2023: Publisher Right Masih Menunggu Keadilan Presiden Joko Widodo
Catatan SMSI di Akhir Tahun 2023: Publisher Right Masih Menunggu Keadilan Presiden Joko Widodo
Caleg PKS DPR RI Dr. dr. Titi Masrifahati.,MKM.,MARS Gelar Turnamen Volley Ball Mutiara Gading Timur Cup 2023
PKS DPR RI Dr. dr. Titi Masrifahati.,MKM.,MARS Gelar Turnamen Volley Ball Mutiara Gading Timur Cup 2023
KNPK Indonesia: Pilih Paslon Presiden 2024-2029 yang Mengusung Pentingnya Pembangunan Keluarga
SALURANSATU.COM – Ketua KNPK Indonesia yang juga guru besar IPB University di Bidang Ketahanan dan…
Komitmen Berdayakan Disabilitas (IBK), CAGAR Foundation Gelar Pelatihan Kemandirian dan Pemberdayaan
Komitmen Berdayakan Disabilitas (IBK), CAGAR Foundation Gelar Pelatihan Kemandirian dan Pemberdayaan
Kado Akhir Tahun 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Perda Disabilitas dan KLA
Kado Akhir Tahun 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Perda Disabilitas dan KLA
Wujudkan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banyumas Sabet Penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya 2023
Kabupaten Banyumas Sabet Penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya 2023
Sekjen MUI Sebut Penyimpangan Seksual Haram Hukumnya Dan Pelakunya Harus Dihukum Berat
JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, menyatakan MUI sebagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan telah secara tegas mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender,(LGBT).
Menurutnya, dalam fatwa tersebut ditegaskan pelaku homoseksual adalah perbuatan fahisyah/keji dan haram dilakukan, serta pelakunya harus dikenakan hukuman ta’zir oleh pihak berwenang, untuk efek jera, demi menyelamatkan peradaban bangsa.
Dr. dr. Hj. Titi Masrifahati MKM.,MARS Minta Layanan Screening Cek Kesehatan Digratiskan
Dr. dr. Hj. Titi Masrifahati MKM.,MARS Minta Layanan Screening Cek Kesehatan Digratiskan
Audiensi dengan Komisi IX DPR, Dr. Titi Masrifahati Perjuangkan Pekerja Sosial Masyarakat Miliki BPJS
Karena untuk membayar secara swadaya kurang secara kemampuan, namun mereka juga tidak masuk ke dalam kategori miskin, sehingga kondisi BPJS Kesehatan mereka masih menunggak