Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) bermasalah secara konstitusional. Ia menegaskan dokumen BOP tidak sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya amanat untuk menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Penilaian tersebut disampaikan HNW dalam forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk “Indonesia Join Board of Peace: Untung atau Buntung?” yang digelar di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

“Bagaimana dokumen BOP itu bisa masuk ke dalam skema empat alinea Pembukaan UUD 1945? Tidak bisa masuk,” tegas HNW.

Ia menjelaskan, alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 memiliki tafsir resmi yang secara tegas menempatkan Indonesia pada posisi menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan bangsa Palestina. Namun, menurutnya, dokumen BOP justru tidak mencantumkan Palestina sama sekali, sementara Israel dilibatkan di dalamnya.

“Ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita,” ujarnya.

HNW kemudian mengingatkan konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden Soekarno yang menolak keberadaan Israel selama Palestina masih berada dalam penjajahan. Ia mencontohkan penolakan Indonesia terhadap keikutsertaan Israel dalam Konferensi Asia Afrika 1955, penolakan bertanding melawan Israel pada kualifikasi Piala Dunia 1958, serta penolakan kehadiran Israel dalam Asian Games 1962.

“Sikap itu dilanjutkan oleh Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Presiden Jokowi. Semuanya konsisten tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel selama Palestina belum merdeka,” kata HNW.

Selain aspek konstitusional, HNW juga menyoroti substansi BOP yang dinilainya tidak dirancang untuk memerdekakan Palestina atau melindungi warga Gaza. Ia menilai gagasan pembangunan kawasan baru di Timur Tengah justru mengabaikan penderitaan rakyat Gaza.

“Tidak pernah disebut nasib warga Gaza. Bahkan sudah dipikirkan pemindahan warga Gaza ke negara lain. Kalau dibangun kawasan mewah, warga Gaza mana yang bisa tinggal di sana?” ujarnya.

HNW menilai pelibatan Israel dalam BOP berpotensi melemahkan upaya diplomasi yang selama ini dilakukan negara-negara seperti Qatar dan Turki dalam membela Palestina. Ia juga mengkritik tidak dilibatkannya otoritas Palestina dalam proses perumusan BOP.

Meski demikian, HNW menyatakan apabila Indonesia tetap berada dalam BOP, maka posisinya harus dimanfaatkan untuk secara tegas mendorong pelaksanaan amanat konstitusi. “Pemerintah Indonesia itu jelas: memerdekakan Palestina dan menolak penjajahan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar keterlibatan Indonesia tidak dipersepsikan sebagai bentuk normalisasi atau pengakuan terhadap Israel. “Jangan sampai Indonesia justru dijadikan stempel bagi kepentingan yang tidak sesuai dengan konstitusi,” kata HNW.

Menurutnya, berbagai kesepakatan damai yang selama ini dibuat tidak pernah menghentikan agresi Israel terhadap Palestina. “Perjanjian di Sharm el-Sheikh maupun Davos tidak menghentikan serangan Israel. Palestina tetap diserang, sementara Israel justru dilibatkan dalam BOP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *