
SALURANSATU.COM – Jakarta — Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses klarifikasi dan penelusuran perkara yang melibatkannya. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Tian sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai permufakatan jahat menghalangi penyidikan korupsi komoditas strategis.
Langkah itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu usai menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dokumen perkara atas nama Tian Bahtiar.
“Dewan Pers meminta agar penahanan dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi yang akan dilakukan sesuai prosedur kami,” kata Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima saluransatu.com pada Jum’at (25/4/2025).
Dokumen dari Kejaksaan Agung akan dipelajari secara mendalam oleh Dewan Pers. Meski proses analisis memerlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu secepat mungkin. Ninik menegaskan, Dewan Pers dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen menjaga supremasi hukum dan kemerdekaan pers.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Harli Siregar dan menjadi catatan penting dalam upaya menjaga kejelasan batas antara ranah hukum pidana dan kerja jurnalistik.
Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan sengketa pers, sebagaimana telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional di jalur etika dan hukum yang tepat. (*)