Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Dana Jurnalisme Disorot, SMSI Desak Pengelolaan Independen dan Profesional

mega career expo

SALURANSATU.COM – JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan sikap tegas terkait pengelolaan Dana Jurnalisme dengan meminta agar dana tersebut dikelola oleh lembaga independen, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Menurutnya, keterlibatan langsung Dewan Pers dalam pengelolaan dana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi ekosistem pers.

SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme sebagai instrumen untuk memperkuat keberlangsungan media nasional. Namun, organisasi ini memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pertama, perumusan regulasi harus didasarkan pada kajian akademik dan hukum yang komprehensif. Kedua, pengelolaan dana harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak manapun.

Sikap tersebut juga telah dituangkan dalam surat resmi SMSI kepada Ketua Dewan Pers bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme tidak hanya difokuskan pada aspek editorial, tetapi juga mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan Dana Jurnalisme merupakan respons atas tantangan industri media di tengah disrupsi digital dan tekanan ekonomi.

“Rancangan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik,” ujarnya.

Rancangan peraturan tersebut mengatur bahwa Dana Jurnalisme akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip independensi redaksional, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam distribusi.

Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, hingga inovasi bisnis media.

Melalui uji publik ini, Dewan Pers menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.

SMSI menegaskan, keberadaan Dana Jurnalisme harus menjadi penguat kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang intervensi baru dalam pengelolaannya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *