Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
News  

Dinilai Membebankan, Orangtua Siswa SMKN 3 Bekasi Tolak Kenaikan SPP dan DAT

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Sejumlah orangtua siswa SMKN 3 Kota Bekasi, yang berlokasi di Perum Mutiara Gading Timur, Blok L5 nomor 1, Mustikajaya, Kota Bekasi melakukan penolakan atas kebijakan baru pihak sekolah terkait kenaikan SPP dan Iuran awal tahun.
Ketua Paguyuban orangtua siswa Komariah, menyatakan dirinya serta rekan rekannya merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Pasalnya menurut dia, kenaikan SPP dan Iuran Awal Tahun dinilai terlalu tinggi sehingga memberatkan sebagian besar orangtua siswa.
“Kami merasa tidak puas dengan hasil rapat dengan pihak sekolah tangal 16 dan 18 Juli. Di sana kami seolah olah dipaksa menyetujui atau menyepakati apa yang ditentukan pihak sekolah dengan angka angka yang luar biasa. Yaitu dari angka 4 juta untuk uang awal tahun dan bulanan 400ribu,” ujarnya Ahad (15/9/2019)
Komariah mengatakan hasil bernegosiasi dengan pihak sekolah cuma menurunkan biaya SPP menjadi 350ribu dari 400ribu dan menurutnya itupun kemauan dari pihak sekolah bukan kemauan pihak wali murid.
Atas ketidakpuasan ini perwakilan Paguyuban orangtua siswa membuat petisi yang didukung oleh sebagian besar orangtua siswa yang mengaku keberatan atas kenaikan SPP dan DAT tersebut.
Pertama, Hapus dan batalkan pungutan uang gedung dan atau uang awal tahun yang dilakukan pihak sekolah dengan nilai yang bervariasi (3.000.000 s/d 3.500.000) tanpa ada dasar hukumnya yang memberatkan orangtua siswa serta ada unsur tekanan/intimidasi dari pihak lain.
Kedua, Untuk SPP diseragamkan dari kelas X, XI dan XII sebesar Rp. 150.000/perbulan. Dan maksimalkan dana BOS dan sumber sumber keuangan lain yang berasal dari pemerintah kota bekasi, provinsi dan pusat.
Ketiga, Bubarkan komite sekolah yang sampai saat ini tidak diketahui dasar pembentukan dan pengangkatannya serta tidak melakukan fungsi dan tugasnya dan mendesak dibentuknya komite sekolah yang menjadi representasi orangtua dan walimurid SMK Negeri 3 kota bekasi.
Keempat, Selama belum ada keputusan final maka kepala sekolah dan komite sekolah menjamin tetap berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar dan tidak melakukan intimidasi terhadap siswa siswi SMK Negeri 3 kota bekasi.
Menurutnya juga, ia beserta 5 orangtua siswa lainnya mengaku telah melaporkan kejadian ini dengan mengirimkan surat kepada walikota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengurusi SMA/SMK, Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, pihak sekolah dengan penasehat SMK, serta Gubernur Jawa Barat. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *