SALURANSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (14/10/2018) melakukan operasi tangkap tangan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil OTT KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi ditemukan dugaan suap perizinan Meikarta.
Dilansir dari beberapa media online Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sempat mengaku tidak mengetahui adanya penyegelan Kantor Dinas PUPR. Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK.
“Saya demi Allah nggak tahu,” ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10/2018).
Akan tetapi, pada Senin malam pukul 22.00 WIB, KPK menjemput paksa Bupati Bekasi tersebut,di kediamannya Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (mhd)