SALURANSATU.COM – Tim Advokasi (Pemenangan) pasangan calon wali kota-wakil wali kota Bekasi, Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo kembali melaporkan dugaan pelanggaran perihal pernyataan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji. Diketahui, menurut pemaparan saksi, pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah kota Bekasi tersebut, pada Senin tanggal 12 Maret pukul 13.00, tepatnya saat pelantikan Plh wali Kota Bekasi di Aula Nonon Sontani, Kawasan Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan memberikan sambutan yang berisi dukungan terhadap Paslon nomor urut 1. Bahkan ada kata-kata yang menjurus pada ajakan kepada para ASN yang hadir saat itu untuk memilih kembali petahana.
“Saudara-saudara sekalian sudah dewasa. saya kira tidak perlu ada penegakan bahwa tentang netralitas. saudara-saudara bisa melihat sejauh mana langkah-langkah pimpinan kita sebelumnya memperhatikan saudara sekalian, dan saudara bisa memilih karena saudara punya hak pilih,” kata Rayendra saat sambutan.
Rayendra melanjutkan, adanya Display Picture (DP) WhatsApp simbol Satukan Langkah dengan Hati yang Ikhlas yang dipakai para ASN bukanlah masalah besar dan tidak perlu dipermasalahkan.
“Adanya DP satukan langkah dengan hati yang ikhlas, itu perintah saya. Anda jangan takut apapun juga. catat itu! satukan langkah menurut saya, kita sekarang ini kan kita sedang tahun politik. kita harus satukan kekuatan di ASN itu. Semua OPD dan kepala staf andalan saya dan. Saya harus bertanggung jawab. oleh karena itu Anda jangan ragu, jangan takut. Apa yang jadi masalah? tidak ada masalah. Saya siap tanggung jawab di manapun juga,” imbuhnya.
Pelapor sendiri meyakini hal itu melanggar undang-undang ASN. Tepatnya undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 31 ayat 1 juga peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik PNS.
“Yang mana dalam sambutan Sekretaris Daerah Kota Bekasi a.n Bapak Rayendra sukarmadji, yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2018, yang mana dalam Pilkada 2018, Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji secara terang-terangan tidak netral dan mendukung pasangan calon nomor urut 1 pada Pilwalkot Bekasi 2018. Yang mana hal ini dengan jelas melanggar pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi ; Komisi Aparatur Sipil Negara bertugas ; a. Menjaga netralitas pegawai ASN ; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN ; c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden; 6. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c yang berbunyi ; menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” demikian kata-kata yang tertera pada berkas laporan yang telah diterima Sekretariat Panwaslu pada Rabu (14/3/2018).***