Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Basuki Hariman: Patrialis Tidak Pernah Terima Uang dari Saya

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Tersangka dugaan suap terkait uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Pantauan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017), Basuki keluar sekitar pukul 02.25 WIB. Dia menyebut Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tidak pernah menerima uang darinya.
“Tidak pernah. Nggak Pernah,” kata Basuki.
Basuki menyebut dirinya bukanlah pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya ia hanya membantu untuk pihak yang berperkara agar gugatannya dikabulkan.
“Yang perkara orang lain saya hanya kepingin supaya perkara itu bisa menang. Mengenai daging sapi, (penggugatnya) dari PPS, persatuan (pedagang) sapi gitu saya lupa,” jelasnya.
Menurutnya banyaknya daging dari India yang masuk mempersulit pedagang lokal. Oleh sebab itu dia mendukung perkara yang sedang ditangani MK dengan memberi penjelasan dan masukan kepada Patrialis Akbar sebagai salah satu hakim di MK.
“Masuknya daging India terlalu banyak. Jadi kalau saya kan liat ini ada gugatan seperti itu, saya mau bantu saja memberikan penjelasan-penjelasan kepada hakim. Dalam hal ini Pak Patrialis, bahwa masuknya daging India ini merusak peternak lokal. Dan kami tidak juga menurunkan harga sampai sekarang. Dan kedua di sana masih terjangkit penyakit PMK, dan jelas disertifikatnya tertulis dari negara infected, kenapa masih diimpor,” ujarnya.
“Saya jelaskan kepada Pak Patrialis ke dia nggak begitu mengerti. Setelah dia mengerti dia coba pelajari tapi saya tidak pernah memberikan uang apa-apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *