Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Umat Islam Bekasi Tolak PT Boos Jhon Membuka Tempat Karaoke Dan Cafe

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Ogah wilayahnya tercemar penyakit masyarakat yang menyesatkan, kalangan tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, keberatan atas akan operasionalnya tempat Karaoke milik PT Boos Jhon Sejahtera yang terletak di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur.

H. Cecep M. Hudzaifah, selaku tokoh agama setempat sebut Kota Bekasi sebagai miniaturnya Indonesia, sebab semua ada di sini, mulai dari sajadah hingga yang haram jadah pun ada di sini.

“FPI tetap rutin melakukan pengawasan seluruh cafe dan tempat hiburan yang sudah beroperasional agar tidak melanggar norma agama, namun sangat disayang bermunculan tempat hiburan baru seperti akan dibukanya karaoke baru milik PT Boos Jhon di jalan cibubur, walaupun belum beroperasi akan tetapi bangunannya sudah berdiri,” ungkap, H Cecep saat jumpa pers bersama para pengurus FPI DPC Jatisampurna, Senin (9/1/2017).

Delapan tahun upaya FPI Jatisampurna dalam melakukan penolakan tempat-tempat penyakit masyarakat ini memang sangat sulit diberantas, karna memang pemkot bekasi dinilai kurang tegas. “Banyak cafe dan tempat hiburan yang diduga tidak mengantongi ijin usaha. Ada juga yang melanggar ketentuan peruntukan, misalnya memiliki ijin restoran atau rumah makan tapi ternyata didalamnya ada cafe atau tempat karaoke,” terang H Cecep kepada awak media.

Selain itu, H Cecep beserta H Machfud selaku senior FPI Jatisampurna bersama pengurus FPI setempat, berharap Pemerintah Kota Bekasi berani bertindak secara terus-menerus terhadap cafe atau tempat hiburan yang membuka peluang ajang prostotusi terselubung. “Jangan sampai wilayah Jatisampurna memiliki legenda sebagai wilayah lumbung prostitusi,” kata H Cecep.

H Cecep menambahkan, bahwa saya bersama rekan pengurus FPI jatisampurna, awalnya ditegur dan didesak oleh Habib Husein Al-Attas beserta tokoh agama lainnya terkait akan segera dibukanya karaoke dan Cafe berselimut kantor Kontraktor milik PT Boos Jhon di kelurahan jatikarya. “Kami sampai saat ini masih mau bersikap persuasif dengan menggelar konferensi pers seperti hari ini. Jika keberatan para tokoh agama tak di gubris jangan salahkan jika kami bawa gerbong untuk bergerak lebih maju lagi,” ujarnya.

H Cecep mengingatkan maraknya tempat hiburan malam ini bukti gagalnya Pemkot Bekasi mewujudkan visi Bekasi Ihsan. “Bagaimana terwujud Bekasi Ihsan jika masih ada maksiat dan Miras yang jelas bertentangan dengan makna Ihsan tersebut,” paparnya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Tokoh Agama beserta pengurus FPI DPC Jatisampurna tadi, adalah untuk mencegah beroperasinya restoran plus cafe karaoke milik PT Boos Jhon. “Kita sudah memberitahukan kepada Camat dan Lurah setempat untuk tidak menandatangani ijin Domisili cafe tersebut, tapi kita juga mengkhawatirkan tempat tersebut sepertinya akan cepat beroperasi, mengingat gedungnya sudah selesai dibangun dan tinggal opening pembukaannya,” ucap H Machfud mendampingi H Cecep dalam keterangannya.

H Machfud menambahkan, pihaknya sangat apresiasi kepada Lurah setempat (Sulatifah) yang sampai saat ini belum menandatangani ijin Domisili milik PT Boos Jhon. “Saya pernah berbicara kepada lurah jatikarya dan camat jatisampurna agar tak tandatangan ijin domisilinya, dan kedua pimpinan wilayah tersebut pun merespon keberatan para tokoh agama,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Lurah Jatikarya, Sulatifah diruang kerjanya mengatakan, dirinya selaku lurah sampai saat ini belum menandatangani ijin Domisili milik PT Boos Jhon yang berencana akan membuka tempat karaoke dan cafe. “Kenapa saya belum tandatangan ijin domisili tersebut, sebab saya pun menimbang secara hati-hati atas keberatan para tokoh agama setempat, terutama keberatan tersebut awalnya datang dari Habib Husein Al-Attas yang memang dia tinggal di kelurahan ini,” imbuhnya, kepada media, Senin (9/1).

Menurut Lurah Sulatifah, terkait ijin domisili usaha yang di ajukan oleh PT Boos Jhon pihak kelurahan belum menyetujuinya. “Saya berada ditengah-tengah, disatu sisi saya sebagai lurah juga harus memperhatikan setiap aspirasi masyarakat seperti adanya keberatan akan dibukanya tempat karaoke, dan disisi lain pihak kelurahan juga memang sebagai tempat pelayanan, sebab dari pemohon mengajukan pembuatan ijin domisili usaha dan memperlihatkan bahwa ijin-ijinnya sudah lengkap seperti adanya akte pendirian perusahaan, namun tetap belum saya tandatangan,” terangnya.

Selain itu, masih kata Sulatifah, bahwa dirinya sudah membicarakan perihal masalah ini kepada camat jatisampurna. Camat setempat pun merespon dengan baik untuk mencari solusinya dengan akan mengundang seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat terkait masalah akan dibukanya tempat Karaoke dan Cafe milik PT Boos Jhon tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *