SALURANSATU.COM – Terkait ambruknya tangga darurat di apartemen Grand Kemala Lagoon Bekasi, pihak manajemen, harus bertanggungjawab atas terjadinya musibah yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang yang terjadi di apartemen tersebut Rabu (4/1) pagi dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Anggota DPRD kota Bekasi dari Fraksi Demokrat, Arwis Sembiring Meilala meminta pihak kepolisian segera menyelidiki runtuhnya salah satu bangunan apartemen yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan jika penyelidikan dilakukan pastinya ini akan menjadi terang benderang.
“Kalau pihak Kepolisian menyelidiki kasus ini, pastinya akan ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab, selain itu juga kita akan pertanyakan kepada dinas terkait selaku pemberi izin dan pembuat aturan apakah sudah melakukan pengawasan dengan baik?” ketus Arwis, Kamis (5/1) di ruang komisi gedung DPRD kota Bekasi.
Menurut pria yang duduk di Komisi A, malapetaka yang terjadi runtuhnya tangga tersebut, besar kemungkinan itu ada indikasi dengan menghilangkan nyawa seseorang, pihak manajemen bisa dijerat pasal 350, menghilang nyawa seseorang dengan tidak sengaja.
“Kita rasa pihak manajemen bisa dijerat pidana dengan pasal 350, kita akan panggil pengelola Grand Kemala Lagoon untuk mengklarifikasi penyebab terjadinya musibah yang memakan korban jiwa,” tegasnya.
Arwis mencurigai standarisasi keselamatan pekerja bangunan di apartemen tidak dipatuhi, dan pendirian bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga konstruksi bangunan apartemennya bisa roboh.(Nis)