Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

KPAI: Penegakan Hukum Harus Tetap Menjamin Perlindungan dan Martabat Santriwati Anak

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta, 2 November 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, 10 santriwati yang sebagian besar masih berusia anak, sekitar 10–16 tahun, bersama seorang ustazah dan dua anak balita dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.

KPAI menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas. Namun, KPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan informasi dan hasil pengawasan yang dihimpun, pihak pengelola Rumah Tahfidz dan para santriwati menyampaikan sejumlah keberatan terkait pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan.

Keberatan tersebut antara lain penggeledahan dilakukan saat santriwati sedang tertidur dengan melibatkan personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati disebut tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.

Selain itu, terdapat dugaan bentakan, penodongan senjata yang mengarah kepada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati. Pemeriksaan awal juga disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum.

Sikap dan Pandangan KPAI

KPAI menyampaikan sejumlah pandangan terkait perlindungan hak anak dalam proses penegakan hukum tersebut.

1. Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus

Sepuluh santriwati anak dan dua anak balita yang berstatus saksi berhak memperoleh perlindungan khusus. Anak yang menjadi saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Identitas anak juga wajib dirahasiakan sesuai Pasal 19 UU SPPA, serta anak berhak mendapatkan perlakuan manusiawi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Perlindungan Anak.

2. Penegakan hukum harus menghindari trauma pada anak

Operasi bersenjata pada dini hari berisiko menimbulkan trauma, terlebih ketika dilakukan saat anak sedang beristirahat.

Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari berpotensi menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang.

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak.

3. Martabat dan hak beragama anak harus dihormati

Memberikan kesempatan kepada santriwati anak untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Anak, serta hak atas privasi yang dijamin Pasal 16 Konvensi Hak Anak.

Apabila benar terjadi tindakan meminta anak memperlihatkan rambut atau memperlakukannya secara kasar, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

4. Hak pendidikan anak tidak boleh terputus

Saat ini, para santriwati anak telah dipulangkan, kegiatan belajar terhenti, dan lokasi Rumah Tahfidz masih dipasangi garis polisi.

Negara wajib memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai status hukum dan perizinan lembaga pendidikan.

5. Mencegah stigma terhadap anak dan pesantren

KPAI mengimbau media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap santriwati.

Anak-anak juga tidak boleh dikaitkan secara sembarangan dengan tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Langkah dan Rekomendasi KPAI

KPAI akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak terkait. KPAI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

1. Kapolri memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, dilaksanakan dengan protokol perlindungan anak yang ketat. Pelibatan Polisi Wanita (Polwan) serta penyidik anak dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak.
2. Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi. KPAI juga meminta evaluasi internal, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), terhadap dugaan perlakuan tidak patut kepada santriwati serta pengembalian barang pribadi anak yang tidak berkaitan dengan perkara.
3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak.
4. Kementerian Agama melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pondok pesantren di seluruh Indonesia, termasuk penertiban perizinan operasional dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan khusus anak.
5. UPTD PPA dan DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo serta perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah melakukan asesmen dan pendampingan psikologis secara menyeluruh kepada seluruh santriwati anak beserta orang tua mereka.
6. Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah memfasilitasi keberlanjutan pendidikan santriwati selama proses hukum berlangsung. Pengawasan terhadap aspek perizinan, administrasi, dan standar perlindungan anak di lembaga tersebut juga perlu dilakukan sesuai UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kementerian Agama juga perlu memperkuat pemantauan dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan dan/atau pengasuhan berbasis agama di setiap kabupaten/kota.

7. Kementerian Agama dan pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh pesantren. Apabila ditemukan lembaga yang menggunakan nama pesantren, ma’had, atau boarding tanpa izin, penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin hak anak.
8. Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo menugaskan pekerja sosial untuk mendampingi santriwati serta menindaklanjuti temuan selama dan setelah kejadian di masyarakat sekitar Rumah Tahfidz. KPAI juga meminta pemenuhan bantuan sosial yang menjadi hak anak.
9. Media massa dan pengguna media sosial mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas santriwati anak.

KPAI menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum yang tegas justru akan semakin kuat legitimasinya apabila dilaksanakan dengan menghormati hak dan martabat anak.

Wakil Ketua KPAI

Dr. Jasra Putra, M.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *