Oleh: Neno Salsabillah
(Aktivis Muslimah & Muslimprenuer)
Setiap menjelang hilal Ramadan, umat Islam—khususnya di Indonesia—kembali dihadapkan pada perdebatan klasik: kapan memulai puasa? Pertanyaan yang berulang setiap tahun ini bukan sekadar persoalan teknis penanggalan, tetapi mencerminkan rapuhnya ukhuwah di tengah kemajuan zaman. Di saat teknologi astronomi mampu memetakan galaksi yang jauh, umat Islam justru belum mampu menyepakati satu tanggal ibadah di bumi yang sama. Mengapa hal ini terus terjadi?
Nasionalisme dan Sekat Negara-Bangsa
Perbedaan awal Ramadan sering dipahami sebatas perbedaan metode hisab dan rukyat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, akar persoalannya dinilai lebih kompleks. Sistem negara-bangsa (nation-state) dengan batas teritorial yang tegas menjadikan otoritas keagamaan terfragmentasi sesuai yurisdiksi masing-masing negara.
Hilal yang terlihat di suatu wilayah, misalnya Malaysia atau Singapura, tidak serta-merta menjadi dasar penetapan di Indonesia karena masing-masing negara memiliki otoritas dan mekanisme sendiri. Dalam konteks ini, keputusan keagamaan berjalan seiring dengan struktur politik nasional. Akibatnya, umat Islam global yang secara akidah satu, secara administratif terpisah oleh batas negara.
Bagi sebagian kalangan, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi sistem politik modern yang memisahkan otoritas agama dari kepemimpinan global umat. Nasionalisme dianggap memperkuat kedaulatan negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi membatasi keseragaman keputusan ibadah lintas batas.
Peran Negara dalam Penetapan Awal Ramadan
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat setiap tahun untuk menetapkan awal Ramadan. Forum ini melibatkan ulama, ahli astronomi, serta perwakilan ormas Islam. Meski demikian, perbedaan kriteria dan metode di antara organisasi keagamaan tetap memunculkan variasi penetapan.
Secara syar’i, hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim). Perbedaan interpretasi terhadap hadis ini—apakah rukyat bersifat lokal atau global—menjadi salah satu sebab lahirnya ragam pandangan fikih.
Dalam sistem negara modern, keputusan akhir berada pada otoritas nasional. Hal ini dipandang sebagai bentuk kedaulatan negara sekaligus mekanisme administratif yang berlaku bagi warga negaranya.
Gagasan Kepemimpinan Global Umat
Sebagian pemikir Islam menawarkan gagasan persatuan kepemimpinan global sebagai solusi atas fragmentasi tersebut. Konsep ini merujuk pada sistem kepemimpinan tunggal umat (khilafah) yang diyakini mampu menyatukan keputusan strategis, termasuk penetapan awal Ramadan.
Dalam kaidah fikih dikenal ungkapan, “Hukmul Imam yarfa’ul khilaf” (keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan). Dengan satu otoritas global, keputusan terkait hilal diyakini dapat berlaku serentak bagi seluruh umat Islam di berbagai wilayah.
Gagasan ini menekankan bahwa keseragaman ibadah bukan hanya soal teknis, tetapi juga simbol persatuan politik dan peradaban umat Islam.
Refleksi dan Penutup
Perbedaan awal Ramadan 1447 H kembali menjadi cermin realitas umat hari ini. Di satu sisi, perbedaan adalah bagian dari khazanah fikih yang telah ada sejak masa klasik. Di sisi lain, muncul kerinduan akan persatuan yang lebih solid dalam aspek ibadah dan kepemimpinan.
Apakah solusi terbaik adalah memperkuat toleransi dalam perbedaan, ataukah membangun sistem kepemimpinan global yang menyatukan keputusan? Perdebatan ini akan terus mengemuka seiring dinamika zaman.
Yang jelas, Ramadan seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah, bukan memperlebar jarak di antara sesama Muslim.
Wallahu a’lam bish-shawab.









