SALURANSATU.COM – Jakarta – Tindakan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, yang menampar siswanya setelah ketahuan merokok, mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Pengamat Kriminologi Forensik, Reza Indra Giri Amriel.
Reza mengapresiasi ketegasan pihak sekolah dalam menegakkan disiplin terhadap siswa yang terlibat pelanggaran, termasuk dalam hal penggunaan zat adiktif seperti rokok.
“Ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat kami acungi jempol. Tapi bagaimana terhadap rokok?” kata Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan dukungannya agar setiap sekolah menunjukkan ketegasan serupa. Menurutnya, dasar hukum tindakan tersebut dapat merujuk pada Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.”
Reza menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara antara dua hingga dua puluh tahun dan denda Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Ia menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori zat adiktif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Itu artinya, kita semua harus punya keinsafan yang sama bahwa, pertama, rokok sebagai zat adiktif adalah setara bobotnya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol; serta kedua, keempat barang tersebut berimplikasi pidana,” tegasnya.
Dengan dasar itu, Reza mengajak masyarakat untuk bersepakat agar lingkungan sekolah maupun rumah harus bebas dari pelanggaran terhadap Pasal 76J ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Berangkat dari itu semua, tamparan guru selayaknya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya sekolah sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pidana. Perbuatan guru dimaksud, yakni menampar, memang bisa dipandang sebagai pidana kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Namun demikian, ia menilai, apabila tindakan guru tersebut dianggap sebagai tindak pidana, maka perlu dipertimbangkan peringanan sanksi, dengan melihat konteks ketegasan guru dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Reza pun menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Aparat, katanya, tidak hanya fokus pada tindakan guru, tetapi juga harus menindak pihak lain yang turut berperan dalam menjerumuskan siswa ke perilaku menyimpang.
“Orang tua, keluarga, toko penjual rokok, dan teman-teman si murid — merekakah pihak-pihak yang semestinya juga diganjar pidana itu?” pungkas Reza.
Reporter Muhammad







