SALURANSATU.COM – Jakarta, Jum’at, 18 Juli 2025 – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras tindakan perampasan dan pengambilalihan hak pengelolaan atas Masjid Ibrahim oleh kelompok Zionis ekstrim di Hebron, Palestina. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak beragama yang tidak dapat dibenarkan oleh agama maupun hukum internasional.
Menurut Sudarnoto, aksi tersebut berpotensi memicu konflik agama yang berbahaya dan harus dihadapi dengan reaksi keras dari seluruh umat beragama. Ia mengingatkan bahwa seruan jihad melawan Israel yang sudah dikeluarkan oleh Persatuan Ulama Dunia dan fatwa MUI tetap relevan sebagai bentuk perlawanan terhadap ekstrimisme keagamaan yang merusak kedaulatan beragama umat Islam.
Lebih lanjut, Sudarnoto mengajak semua tokoh lintas agama dan golongan di Indonesia serta seluruh dunia untuk memberikan reaksi tegas atas perampasan waqaf Masjid Ibrahim ini. Ia juga mendorong negara-negara Muslim agar mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak-hak beragama yang dirampok oleh Israel.
“Negara-negara Muslim yang sudah menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel harus meninjau ulang kebijakan mereka agar dukungan terhadap pelindungan Masjid Al-Aqsho, Baitul Maqdis, dan Palestina dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Tindakan perampasan ini, lanjut Sudarnoto, merupakan ancaman serius bagi hak-hak keagamaan umat Islam dan menunjukkan betapa ekstrimisme keagamaan Zionis adalah musuh bersama semua agama yang harus dilawan bersama.









